Batam. Aktivitas bongkar muat kapal kayu di Pelabuhan Tanjung Uma diduga kembali berlangsung, meski beberapa pekan lalu Forkopimda Kota Batam telah melakukan penindakan di Pelabuhan Tanjung Sengkuang. Kondisi ini memunculkan pertanyaan soal pengawasan otoritas pelabuhan, termasuk peran Syahbandar Batu Ampar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Informasi yang dihimpun menyebutkan, barang-barang yang sempat terjaring razia di Tanjung Sengkuang—diduga berasal dari Pasar TOS 3000—kini kembali didistribusikan melalui Tanjung Uma. Komoditas tersebut antara lain sembako seperti minyak goreng, bawang merah, daging beku, ayam, beras berbagai merek, rokok, serta barang yang diduga belum memenuhi kewajiban cukai.

Sumber di lapangan menyebut aktivitas ini baru berjalan sekitar dua pekan terakhir. Pelabuhan yang digunakan diduga merupakan pelabuhan tidak resmi, tanpa fasilitas kepelabuhanan dan tanpa retribusi dari Dinas Perhubungan. Modusnya disebut berlindung di balik nama koperasi, namun legalitasnya tidak jelas.

Kabupaten Karimun kembali disorot sebagai jalur transit distribusi barang konsumsi asal Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam menuju daerah pabean lain. Padahal, sesuai PP Nomor 41 Tahun 2021 junto PP Nomor 25 Tahun 2024 serta PMK Nomor 113 Tahun 2024, barang konsumsi FTZ dilarang keluar kawasan tanpa prosedur kepabeanan dan perpajakan yang sah.

Hingga berita ini diterbitkan, Bea dan Cukai maupun aparat penegak hukum belum memberikan keterangan resmi. Publik mendesak pengawasan dan penindakan tegas agar penyalahgunaan fasilitas FTZ tidak terus berulang.