Batam. Sepasang suami istri, Nike Asmayoni dan Ade Wahyudi, didakwa menipu seorang janda bernama Mairita Netty hingga miliaran rupiah dengan modus asmara dan investasi fiktif. Kasus ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Selasa (29/7/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum, jaksa penuntut umum menghadirkan dua saksi, Asmayogi dan Mira Hayati, untuk mengungkap rangkaian penipuan yang dilakukan terdakwa secara sistematis dan berlapis.

Asmayogi, yang merupakan anak kandung korban, mengungkapkan bahwa terdakwa Nike menyamar sebagai seorang pria bernama Saiful Anwar—seorang duda kaya asal Pekanbaru yang diklaim memiliki kebun sawit dan toko elektronik. Lewat komunikasi di WhatsApp, korban dirayu dan dijanjikan akan dinikahi.

Namun, ketika korban mencoba menelepon, terdakwa selalu menolak dengan alasan tidak bisa mengucapkan huruf “R”.

“Ibu saya sering coba telepon, tapi tidak pernah dijawab. Alasannya karena tidak bisa sebut huruf R,” ujar Asmayogi di hadapan majelis hakim.

Modus asmara tersebut kemudian berlanjut ke tawaran kerja sama bisnis pengadaan beras dari Pekanbaru ke Batam. Merasa percaya dan terbuai oleh rayuan, korban akhirnya mentransfer dana secara bertahap dengan total kerugian mencapai Rp 2,4 miliar.

Namun, kasus yang saat ini masuk ke pengadilan baru mencakup kerugian awal sebesar Rp 53 juta. Dugaan penipuan terkait investasi senilai Rp 2,4 miliar masih dalam tahap penyelidikan oleh Polsek Sagulung.

“Sebenarnya kami sudah minta agar semua kasus disidangkan sekaligus, tapi saat itu penyidik bilang masih mengumpulkan bukti,” kata Asmayogi menjawab pertanyaan hakim.

Dalam proses penipuan, korban tercatat melakukan sedikitnya 13 kali transfer dana antara tanggal 25 hingga 30 Januari 2025. Rekening tujuan terus berganti, atas nama-nama seperti Hendra Cipta, Mira Tania, Syafriadi Saputra, dan Aldani Depama. Dana yang dikirim disebut-sebut untuk beragam keperluan, mulai dari biaya berobat hingga pengurusan kebun sawit.

Namun hasil penyelidikan menunjukkan bahwa semua dana akhirnya mengalir ke rekening atas nama Ade Wahyudi, suami Nike.

Di hadapan majelis hakim, terdakwa Nike memberikan pengakuan mengejutkan. Ia menyatakan secara terbuka bahwa seluruh uang yang diterima dari korban digunakan untuk kesenangan pribadi.

“Saya pakai semua uang itu untuk hura-hura saja,” ujar Nike dengan nada berbelit dalam sidang.

Atas perbuatannya, pasangan suami istri itu dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:

Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penipuan Berlanjut dan Pasal 372 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Penggelapan Berlanjut

Pihak kepolisian dari Polsek Sagulung masih mendalami dugaan penipuan lanjutan terhadap korban yang sama dalam perkara investasi fiktif pengadaan beras. Dalam kasus ini, korban disebut mengalami kerugian tambahan senilai Rp 2,4 miliar.

Hingga kini, belum ada kepastian kapan berkas perkara lanjutan tersebut akan dilimpahkan ke kejaksaan.