Tanjungpinang – Perjuangan hukum Nadiawati, perempuan berusia 32 tahun yang tengah hamil delapan bulan, kini menjadi sorotan publik. Ia melaporkan dugaan penelantaran yang dilakukan E, seorang pegawai Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau, yang juga disebut sebagai ayah dari anak yang dikandungnya.
Awal Laporan
Kasus ini bermula saat Nadiawati melapor ke Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kota Tanjungpinang. Namun lebih dari satu bulan tidak ada tindak lanjut berarti, sehingga ia merasa terabaikan.
Dalam pencarian jalan keluar, Nadiawati mengikuti tayangan edukasi perlindungan perempuan dan anak yang dibawakan Bunda Anis Anorita Zaini melalui siaran langsung TikTok. Dari sanalah Nadiawati mendapatkan keberanian untuk meminta pendampingan
Pendampingan Bunda Anis
Bersama Bunda Anis, Nadiawati mengirim surat pengaduan resmi ke DLHK Provinsi Kepri dan mencoba menemui E di kantornya. Selama sepekan, pesan WhatsApp dan telepon yang dikirimkan Nadiawati tidak mendapat respons.
Anis kemudian mendatangi kantor DLHK untuk menemui E secara langsung. Dalam pertemuan itu, E berkilah bahwa hubungannya dengan Nadiawati hanya sebatas teman dan menolak memberikan klarifikasi lebih jauh. Meski Anis menunjukkan bukti video call antara E dan Nadiawati, E beralasan harus menghadiri rapat sehingga pembicaraan terhenti.
Respons DLHK
Upaya berlanjut dengan menemui Kepala Bidang Umum dan Kepegawaian DLHK, Azika, yang menjanjikan akan memanggil E. Namun setelah satu minggu tidak ada kabar, Anis dan Nadia kembali mendatangi kantor DLHK untuk bertemu Kepala Dinas, namun pejabat tersebut sedang dinas luar.
Azika kemudian membuat berita acara untuk dilaporkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sebagai tindak lanjut kasus ini.
Kronologi Hubungan
Dalam surat pengaduannya, Nadiawati mengungkap hubungan dengan E bermula dari perkenalan melalui media sosial lebih dari satu tahun. Ia mengetahui dirinya hamil pada 28 November 2024 dan telah memberitahu E. Namun setelah istri E mengetahui keadaan ini pada Juni 2025, E memutus komunikasi dengan Nadiawati dan memblokir nomor teleponnya.
Kasus kian rumit saat Anis dan Nadia mencoba menemui E dan istrinya secara langsung. Dalam pertemuan itu, istri E melarang Anis merekam, mengusir asisten pribadi Anis, dan meremehkan Nadiawati. Dengan nada sinis, istri E bahkan menunjukkan surat dokter yang menyatakan suaminya hanya memiliki kemungkinan kecil untuk menyebabkan kehamilan, sambil menuduh Nadiawati berhubungan dengan pria lain.
Merasa diperlakukan tidak adil dan mendapat tekanan verbal, Anis menghentikan diskusi. Nadia kemudian bertanya apakah E bersedia membantu biaya persalinan dan hidup bayi nantinya, namun istri E menegaskan mereka tidak akan bertanggung jawab.
Jalur Hukum
Merasa tidak ada itikad baik, Anis dan Nadia memutuskan menempuh jalur hukum. Laporan pengaduan masyarakat telah disampaikan ke Polresta Tanjungpinang dengan Nomor: LPM/310/VII/2025/Satreskrim pada 14 Agustus 2025. Dalam surat pemberitahuan hasil penelitian laporan bertanggal 8 September 2025, Polresta Tanjungpinang menyatakan kasus tersebut sedang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim dengan penyidik yang ditunjuk antara lain IPDA Budi Rahmat Indra, Brigpol Devy Septria Rachmayani, Brigpol Dewi Chrisma Lasmaria, Brigpol Martin Roito, Briptu Muhammad Isra Alfansuri, Bripda Galuh Pratama, Bripda Akhmad Dendy Setiawan, dan Bripda Lauren Situmorang.
Polresta juga mengimbau Nadiawati dapat menghubungi penyidik tersebut untuk mempercepat proses penyelidikan.
Harapan dan Kondisi Terkini
Hingga kini, menurut Nadiawati, proses hukum terasa buntu. Ia mengaku telah melahirkan dan sudah sebulan menunggu tanpa kejelasan tindak lanjut. “Harapan saya dia diberi sanksi, dipecat atau apa saja, karena dia tetap tidak mau bertanggung jawab. Bahkan dia meragukan anak ini anaknya,” ujar Nadiawati.
Ia menambahkan pihak pendamping sedang mengupayakan tes DNA untuk memperjelas status anaknya. Nadiawati berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat bertindak tegas agar hak anak dan perlindungan perempuan benar-benar dijalankan.
Bunda Anis menegaskan kasus ini bukan semata persoalan pribadi, melainkan bentuk dugaan penelantaran perempuan hamil oleh oknum ASN. “Ini persoalan serius dan harus jadi perhatian instansi terkait demi keadilan dan perlindungan hak perempuan,” ujarnya.





