Batam. Industri hiburan malam di Kota Batam kembali menjadi sorotan publik. Di tengah pesatnya arus wisatawan mancanegara, muncul dugaan serius terkait praktik prostitusi terselubung yang dikemas melalui sistem Lady Companion (LC). Salah satu tempat hiburan yang kini menjadi perhatian adalah Zetta Night Club, yang diduga menjalankan aktivitas melampaui fungsi hiburan semata.
Berdasarkan penelusuran investigatif di lapangan, keberadaan LC di lokasi tersebut diduga tidak hanya sebatas sebagai pendamping tamu. Sejumlah sumber menyebutkan adanya pola layanan yang mengarah pada transaksi “kencan berbayar” yang berlangsung secara terstruktur dan telah dipahami oleh pelanggan.
Di balik dentuman musik keras dan pencahayaan redup, dugaan transaksi tersebut disebut berlangsung melalui tahapan tertentu, mulai dari pemilihan LC, kesepakatan khusus, hingga meninggalkan area tempat hiburan. Praktik ini disebut bukan peristiwa baru dan diduga kerap berlangsung tanpa hambatan berarti.
Seorang narasumber yang beraktivitas di kawasan Nagoya mengungkapkan, nilai transaksi diduga berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per pertemuan. Konsumen disebut didominasi wisatawan asing, khususnya dari Singapura.
“Pola ini berulang dan sudah menjadi pemahaman bersama,” ujar narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dugaan terhadap Zetta Night Club tidak berdiri sendiri. Sejumlah temuan menunjukkan kemiripan pola operasional dengan praktik di beberapa tempat hiburan malam lain yang sebelumnya juga sempat mencuat ke publik. Kesamaan sistem kerja, alur layanan, hingga relasi antar pihak menimbulkan dugaan bahwa praktik tersebut berjalan secara berulang dan terorganisir.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: apakah yang terjadi hanya pelanggaran sporadis, atau justru bagian dari pola industri prostitusi terselubung yang bertahan akibat lemahnya penindakan?
Meski disebutkan para LC berada di atas usia legal, hal tersebut tidak serta-merta menutup potensi eksploitasi. Sistem kerja yang tertutup, posisi tawar yang lemah, serta dugaan aktivitas di luar area tempat hiburan menjadi indikator yang dinilai perlu mendapat perhatian serius.
Dalam konteks ini, perempuan berpotensi diposisikan sebagai komoditas, sementara pihak-pihak tertentu diduga menikmati keuntungan dari sistem yang berjalan tanpa pengawasan ketat.
Pertanyaan publik pun mengemuka: siapa yang mengendalikan mekanisme ini, siapa yang memperoleh keuntungan terbesar, dan siapa yang memilih untuk tidak bertindak?
Keterlibatan wisatawan asing sebagai pelanggan utama turut menimbulkan pertanyaan mengenai fungsi pengawasan negara, baik dari aparat penegak hukum maupun otoritas keimigrasian. Praktik yang disebut sebagai “rahasia umum” dinilai sulit terjadi tanpa adanya celah dalam sistem pengawasan.
Publik menilai, jika kondisi ini berlangsung lama tanpa penanganan serius, maka terdapat persoalan mendasar dalam penegakan hukum. Sikap diam aparat dinilai bukan sekadar kelalaian, melainkan berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Zetta Night Club belum memberikan pernyataan resmi atau klarifikasi terkait dugaan yang berkembang. Tidak adanya penjelasan terbuka justru memicu spekulasi dan memperkuat desakan publik agar dilakukan penelusuran menyeluruh oleh pihak berwenang.
Persoalan ini dinilai bukan semata isu moral hiburan malam, melainkan menyangkut penegakan hukum, perlindungan terhadap perempuan, serta wibawa negara di kawasan perbatasan. Publik kini menunggu langkah tegas dan transparan dari aparat, atau apakah dugaan ini kembali berlalu tanpa kejelasan.





