Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK memastikan Yaqut kembali ditahan di rumah tahanan negara (rutan) setelah sebelumnya menjalani penahanan rumah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, proses pengalihan penahanan tersebut dilakukan pada Senin (23/3/2026).

“Hari ini KPK melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji, dari tahanan rumah menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta.

KPK, lanjut Budi, akan terus menyampaikan perkembangan terbaru terkait proses hukum yang menjerat Yaqut. Ia juga mengapresiasi dukungan masyarakat dalam mengawal penanganan perkara tersebut.

Sebelumnya, informasi mengenai tidak terlihatnya Yaqut di rutan sempat mencuat dari keterangan Silvia Rinita Harefa, istri dari terdakwa kasus dugaan korupsi pemerasan sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan.

Silvia mengaku mendapat informasi dari para tahanan bahwa Yaqut sudah tidak terlihat sejak Kamis malam (19/3/2026). Bahkan, menurutnya, Yaqut juga tidak tampak saat pelaksanaan Salat Idulfitri pada 21 Maret 2026.

“Katanya keluar Kamis malam. Saat salat Idulfitri juga tidak terlihat,” ujar Silvia kepada wartawan.

Ia menyebut informasi tersebut diketahui oleh hampir seluruh penghuni rutan, meski belum ada kejelasan resmi saat itu. Silvia pun sempat meminta awak media untuk melakukan verifikasi lebih lanjut.

Menanggapi hal tersebut, KPK kemudian mengonfirmasi bahwa Yaqut telah menjalani penahanan rumah sejak 19 Maret 2026 malam. Kebijakan itu diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026, dengan tetap berada dalam pengawasan KPK.

Dalam perkara ini, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2026 terkait dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Ia sempat ditahan di Rutan KPK pada 12 Maret 2026 usai gugatan praperadilannya ditolak sehari sebelumnya.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.