Batam. Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Desak Kajari Batam Mundur, Soroti Deretan Kasus Bermasalah.Ketua GMKI,Paulus menegaskan bahwa tuntutan mundur terhadap Kajari Batam bukan didasarkan pada satu perkara semata. Menurutnya, terdapat sederet persoalan hukum yang penanganannya dinilai tidak maksimal dan berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Kami menilai Kajari Batam gagal menjalankan tugas sebagai penegak hukum. Banyak persoalan hukum yang tidak ditangani secara serius dan ini jelas mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegas Paulus sebagai Ketua GMKI Kepri.

Sebelumnya Komisi III DPR RI kembali menyoroti penanganan perkara narkotika dalam jumlah besar yang tengah bergulir di Batam, Kepulauan Riau. Kasus dengan barang bukti mencapai 1,9 ton itu menjadi perhatian serius parlemen karena dinilai sebagai salah satu perkara narkotika paling menonjol dalam beberapa tahun terakhir.

Pernyataan kontrovensi Kajari batam sebelumnya sempat menyinggung tokoh masyarakat serta Komisi III DPR RI dalam konteks dugaan adanya intervensi terhadap proses penegakan hukum.lalu kemudian meminta maaf atas pernyataan.pada 5 Maret 2026

pengadilan Negeri Batam memutuskan 5 tahun penjara, Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan putusan ini berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, bukti, dan keterangan terdakwa dalam persidangan.
Dengan vonis itu, Fandi Ramadhan terbebas dari hukuman mati seperti dalam tuntutan Jaksa Penunut Umum.

Paulus Marbun, juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk tidak menyalahgunakan wewenangnya. Ia menegaskan, hukum jangan dijadikan alat dominasi kekuasaan hingga mencari keuntungan pribadi.

Sebagai bentuk keseriusan, GMKI juga mendesak Kejaksaan Agung RI untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kajari Batam. GMKI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan menyuarakan tuntutan melalui aksi lanjutan jika tidak ada evaluasi nyata didalam Kejaksaan Batam.