Batam. Ketua Ikatan Keluarga Besar Sumatera Utara (IKABSU) Kepulauan Riau, Johnson Sibuea, angkat bicara terkait jalannya sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Gordon Silalahi di Pengadilan Negeri Batam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Johnson, yang juga Ketua Asosiasi Kontraktor Air Indonesia (Akaindo) Kota Batam, menilai kesaksian yang dihadirkan dalam sidang terakhir telah mematahkan tuduhan terhadap Gordon. “Kesaksian dari pihak yang berkaitan langsung dengan pekerjaan tersebut menjelaskan bahwa Gordon benar-benar melaksanakan pekerjaan yang dipercayakan kepadanya. Tuduhan bahwa ia tidak bekerja dan menggelapkan dana Rp20 juta menjadi terbantahkan,” ujar Johnson kepada media, Rabu (24/9/2025).

Menurut Johnson, saksi yang dihadirkan merupakan pihak yang memahami proses transisi dari ATV ke SPAM Batam, termasuk operator Moya. Namun, ia menyesalkan ada saksi dari kalangan kontraktor yang dianggap tidak terbuka terkait birokrasi yang terjadi. “Ini menyangkut nasib seseorang. Seharusnya saksi menjelaskan secara jujur bagaimana proses dan hambatan birokrasi yang terjadi,” tegasnya.

Johnson juga menyoroti rencana Jaksa Penuntut Umum yang akan menghadirkan dua saksi ahli pada sidang berikutnya. Ia mengingatkan agar saksi ahli yang dihadirkan benar-benar memahami sistem dan kebijakan pengelolaan air di SPAM Batam. “Kalau saksi ahli tidak memahami birokrasi air, kesaksiannya justru bisa menimbulkan bias. Ini bisa berbalik merugikan pihak yang dihadirkan,” kata Johnson.

Lebih jauh, Johnson mendesak agar SPAM Batam dan operator Moya segera memperbaiki sistem birokrasi dan membuat standar operasional prosedur (SOP) yang jelas. “Agar ke depan investor atau masyarakat yang memerlukan penyambungan air tidak mengalami keterlambatan lagi seperti yang terjadi pada kasus ini,” ujarnya.

Ia berharap persidangan Gordon Silalahi bisa menjadi momentum perbaikan tata kelola dan birokrasi pelayanan air di Batam. “Kasus ini harus menjadi pembelajaran, jangan sampai persoalan yang sama terjadi lagi,” tutupnya.