Batam – Kuasa hukum korban pengeroyokan, Anrizal, SH., C.NSP., CF.NLP., C.CL., bersama rekannya Jon Raperi, SH., C.NSP., C.CL., mengapresiasi langkah cepat penyidik Polsek Lubuk Baja dalam menangani laporan klien mereka, Fredyanda, terkait kasus pengeroyokan di belakang Hotel Beverly.
Anrizal menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima informasi terbaru dari penyidik yang menangani perkara tersebut. “Kami mendapat kabar bahwa sudah ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Ia menegaskan, kantor hukum mereka mengapresiasi kinerja penyidik Polsek Lubuk Baja yang dinilai responsif dalam mengusut kasus ini. “Harapan kami, para pelaku lain yang terlibat juga segera diproses. Keadilan harus ditegakkan seadil-adilnya,” tambahnya.



