Batam. Praktik perjokian registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat iPhone kembali mencuat di sejumlah pelabuhan internasional di Kota Batam. Modus lama yang sempat menjadi sorotan publik dan insan pers ini diduga kembali berjalan secara sistematis, terorganisir, dan masif, meski aparat penegak hukum menyatakan terus melakukan upaya penindakan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Berdasarkan informasi awak media, praktik  isu joki IMEI masih berlangsung di sejumlah titik, termasuk di kawasan Pelabuhan Internasional Batam Center. Aktivitas ini diduga kuat berkaitan dengan peredaran handphone iPhone ilegal yang tidak diketahui asal-usulnya, namun dapat berfungsi normal dan dipasarkan, baik di Batam maupun ke luar daerah hingga lintas provinsi.

Ironisnya, hingga kini belum terungkap secara terang siapa pemilik utama barang-barang iPhone ilegal tersebut, termasuk bagaimana proses pendaftaran akun email, privasi perangkat, hingga aktivasi IMEI dapat dilakukan secara masif dan berulang tanpa hambatan berarti.

Praktik joki IMEI kerap menyasar penumpang yang baru tiba dari luar negeri, khususnya dari Singapura. Para joki memanfaatkan minimnya pemahaman masyarakat terkait prosedur resmi Bea dan Cukai, yang mewajibkan pendaftaran IMEI maksimal 60 hari sejak kedatangan ke Indonesia.

Oknum perantara menawarkan jasa pendaftaran IMEI dengan iming-iming proses cepat dan tanpa ribet. Namun, modus ini berisiko tinggi, mulai dari IMEI yang tidak benar-benar terdaftar hingga biaya yang jauh lebih mahal dari tarif resmi negara.

“Risikonya besar. Banyak korban akhirnya tetap tidak mendapat sinyal, sementara uang sudah diserahkan,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Maraknya perjokian IMEI ini disebut-sebut tidak sekadar pelanggaran administratif, melainkan diduga kuat menjadi bagian dari mata rantai perdagangan gelap perangkat teknologi komunikasi. Aktivitas tersebut berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan bea masuk, sekaligus membuka celah penyelundupan barang elektronik ilegal.

Dalam dinamika ini, nama seorang pria berinisial JM kembali santer disebut-sebut sebagai sosok yang diduga berada di balik bisnis ilegal tersebut. JM disebut-sebut sebagai “bos besar” perdagangan handphone ilegal yang memanfaatkan praktik perjokian IMEI untuk meloloskan barang dagangannya.

Tak hanya itu, beredar pula isu bahwa jaringan ini diduga mendapat perlindungan dari oknum berpangkat tertentu, meski klaim tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. Namun, sorotan media dan perhatian aparat lain disebut mulai membuat aktivitas kelompok ini tidak lagi berjalan senyap.

Investigasi awak media menemukan bahwa perekrutan joki IMEI dilakukan secara terbuka melalui grup WhatsApp besar, media sosial, hingga platform TikTok. Aktivitas ini terkesan berjalan bebas, seolah minim pengawasan dari instansi terkait.

Modus yang digunakan antara lain tawaran “jalan-jalan gratis” ke Singapura bagi warga Batam. Saat kembali ke Batam, peserta diminta membawa dua unit iPhone untuk didaftarkan IMEI-nya di pelabuhan.

Seorang warga Batam berinisial A mengaku pernah mendapat tawaran tersebut.

“Pernah ditawari jalan-jalan gratis ke Singapura dari grup WhatsApp. Kalau punya KTP Batam, upahnya Rp500 ribu bersih. Tiket, makan, dan jalan-jalan ditanggung,” ungkapnya.

Menurut A, bagi peserta yang tidak memiliki KTP Batam, upah yang diterima lebih kecil dan ketentuan membawa perangkat pun berbeda.

Lebih mencengangkan, para joki bahkan diyakinkan agar tidak takut.

“Mereka bilang sudah koordinasi dengan semua pihak di pelabuhan, jadi aman,” ujarnya menirukan pernyataan perekrut.

Dalam pendalaman investigasi, awak media juga memperoleh bocoran percakapan grup WhatsApp yang diduga kuat berkaitan dengan perjokian IMEI. Dalam grup tersebut, seorang berinisial FFH disebut akan memberangkatkan sekitar 30 orang joki menggunakan paspor melalui Pelabuhan Batam Center menuju Singapura pada Rabu, 9 Oktober 2024 lalu.

Dalam percakapan tersebut, FFH diduga memberikan instruksi detail kepada para joki agar menghapus percakapan grup, tidak menyebut tujuan pendaftaran IMEI kepada petugas, serta menyamakan jawaban jika ditanya pihak imigrasi.

Para peserta diarahkan untuk mengaku mengikuti paket wisata satu hari dengan biaya Rp1,3 juta melalui sebuah agen perjalanan bernama Kharisma Gita Tour & Travel. Mereka juga diinstruksikan menjawab bahwa dana perjalanan disimpan di ATM jika ditanya soal uang tunai.

Pantauan langsung awak media di Pelabuhan Batam Center menunjukkan adanya aktivitas joki yang diduga terkoordinasi, termasuk pembagian upah kepada peserta oleh seorang wanita yang diduga bagian dari jaringan tersebut.

Padahal, hingga saat ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri melalui Subdit Industri dan Perdagangan (Indagsi) diketahui terus berupaya membongkar sindikat penjualan handphone ilegal yang masuk melalui pintu-pintu pelabuhan internasional di Kepulauan Riau.

Pertanyaannya, sejauh mana strategi komunikasi tertutup melalui grup WhatsApp ini mampu mengelabui petugas di lapangan? Dan mengapa praktik perjokian IMEI masih terus berulang meski telah berulang kali menjadi perhatian publik?

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi dan tanggapan resmi. Investigasi pun terus berlanjut.