Batam.Terkait viral nya pemberitaan media online kota batam, peristiwa salah satu klub malam yang berada di nagoya jodoh kini menjadi-jadi mencuat di beberapa media hingga saat ini.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasus yang sempat viral saat ini, di dalam sebuah narasi pemberitaan di beberapa media online tersebut, bahwasanya salah perusahaan klub malam (Morena PUb & Ktv), diduga telah melakukan pelanggaran hak asasi cipta kerja wanita.

“Dikutip narasi dari beberapa media online tersebut, yakni, wajahsiberindonesia.cominvestigasi. NewsKABARDAERAH.OR.ID. didalam narasi pemberitaan tersebut tertuang,

“Menurut pengakuan seorang pekerja yang identitasnya dirahasiakan, ia direkrut oleh agensi DS dengan janji pekerjaan biasa di dunia hiburan. Namun kenyataannya, ia justru diwajibkan mengenakan pakaian seperti bikini, bra, dan celana dalam selama bertugas, serta diminta untuk melayani tamu dengan sistem transaksi berkode “CD3” yang merujuk pada praktik open booking order (open BO).

“Lebih ironis, saat pekerja tersebut ingin mengundurkan diri karena merasa tidak nyaman, pihak agensi DS menolak mentah-mentah. Mereka mengklaim bahwa pekerja yang sudah “masuk Morena” tidak diperkenankan mundur sebelum kontrak selesai. Narasi Dikutip dari media online yang sudah terbit.

Terkait virall nya pemberitaan di media online tersebut, dari salah satu petinggi klub morena belum memberikan klarifikasi ke beberapa media online. ‘apakah benar klub morena melakukan seperti yang di maksud di dalam narasi pemberitaan media online yang sudah terbit.

“Jika hal itu memang benar, aparat penegak hukum wilayah kota Batam, ‘wajib mengambil tindakan tegas terhadap pemilik perusahaan maupun yang dimaksud dalam pemberitaan, sesuai dalam UUD.

“Jelas akibat tarian erotis, Penari bisa terancam Pasal 34 UU Pornografi, dengan penjara maskimal 10 tahun dan atau denda maksimal Rp 5 miliar”.

“Pemilik bisa dijerat Pasal 33 serta Pasal 36, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan atau denda maksimal Rp 7,5 miliar. Agensinya bisa dikenai Pasal 30 dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan atau denda maksimal Rp 3 miliar”.

“sebagaimana diatur pada pasal 2 atau pasal 12 atau pasal 17 Undang-Undang Nomor: 21 tahun 2007 tentang TPPO atau pasal 296 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.

Hingga berita ini terbit awak media ini belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak morena pub & ktv.