Batam. Sebuah gudang di kawasan Lemuda, Batu Ampar, diduga menjadi tempat penyimpanan minuman beralkohol berlabel pita cukai dan tanpa pita cukai. Informasi tersebut mencuat setelah sejumlah setempat melaporkan aktivitas bongkar muat dalam skala besar yang menimbulkan kekhawatiran terkait peredaran barang ilegal dan potensi kerugian negara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menurut keterangan informasi sekitar, aktivitas bongkar muat terlihat di gudang milik PT Dwi Bintang Abadi sejak beberapa hari terakhir. Di dalam gudang tersebut diduga tersimpan ribuan botol minuman beralkohol, sebagian dengan pita cukai resmi dan sebagian tanpa tanda cukai.

Peredaran minuman beralkohol tanpa pita cukai bukanlah hal baru di Kota Batam. Produk tersebut kerap ditemukan di sejumlah toko dan grosir, bahkan dijual secara terbuka.

Nama kebelakangan ini yang kerap di sebut-sebut AY dan WL diduga sebagai pemasok maupun distributor. Maka dari itu awak media masih bertanya apakah di kawasan lemuda tersebut, nama yang di sebut-sebut ada ikut bergabung.

Tim investigasi media mencoba mengonfirmasi langsung ke lokasi, namun mendapat kendala. Petugas keamanan setempat hanya menyarankan untuk menghubungi pihak perusahaan melalui nomor yang diklaim sudah dimiliki “rekan” media, tanpa penjelasan lebih lanjut. Hingga kini, konfirmasi resmi dari pihak perusahaan belum diperoleh kantor media ini.

Media ini juga berencana menanyakan legalitas izin usaha dan kebenaran dugaan penyimpanan minuman beralkohol bercukai dan non-cukai tersebut.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak Polres setempat, Kantor Bea dan Cukai, belum di konfirmasi surat dari kantor media ini, masih menunggu manajemen perusahaan yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi.