Batam – Seorang praktisi hukum di Batam, Suparman, SH, MH, M.Si, mengaku menjadi korban penegakan hukum yang dipengaruhi oleh atensi politik. Ia menilai praktik tersebut berpotensi memecah belah persatuan serta merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.
Suparman menyampaikan hal tersebut usai dirinya harus menjalani penahanan selama kurang lebih lima bulan dalam perkara dugaan pemalsuan surat. Ia dijerat Pasal 263 juncto Pasal 55 KUHP dengan tuntutan tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Saya tegaskan bahwa saya adalah korban atensi. Proses hukum yang saya jalani bukan murni penegakan hukum, tetapi sarat kepentingan,” ujar Suparman kepada wartawan di Batam, Rabu 10 Desember 2025.
Ia membantah keras tuduhan telah membuat surat palsu atau yang disebut sebagai surat kaleng. Menurutnya, perkara tersebut direkayasa dalam lingkaran kepentingan elite tertentu yang memanfaatkan institusi penegak hukum sebagai alat tekanan.
“Jika hukum terus dijalankan berdasarkan atensi kekuasaan, maka keadilan akan tumpul. Hari ini mungkin saya, besok bisa siapa saja,” tegasnya.
Kritik Tajam Terhadap Penegakan Hukum
Suparman juga menyoroti adanya dugaan penyimpangan profesionalitas aparat penegak hukum yang dinilai tidak lagi independen. Ia memperingatkan bahwa praktik semacam ini akan menimbulkan dendam politik di kemudian hari dan berdampak buruk bagi stabilitas daerah maupun nasional.
“Ketika pemberi atensi sudah tidak berkuasa lagi, potensi konflik dan dendam politik sangat besar. Jika dibiarkan, negeri ini bisa rusak dari dalam,” ujarnya.
Atas dasar itu, Suparman mengaku telah melaporkan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkaranya ke lembaga pengawas kejaksaan, karena menilai tuntutan yang diajukan tidak objektif dan mengabaikan fakta-fakta persidangan.
Imbauan kepada Masyarakat Batam
Dalam pernyataannya, Suparman juga mengimbau masyarakat Batam agar lebih berhati-hati dalam memilih pemimpin ke depan. Ia meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh kekuatan politik yang hanya mengejar kepentingan pribadi.
“Pilihlah pemimpin yang berintegritas dan berani menegakkan hukum secara adil, bukan yang menggunakan kekuasaan untuk menciptakan raja-raja kecil dan menindas rakyat,” katanya.
Suparman berharap penegakan hukum di Indonesia dapat kembali pada nilai keadilan yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, moralitas, dan kebenaran, bukan tekanan kekuasaan.
“Jika hukum terus dipermainkan, maka keadilan hanya akan menjadi slogan,” tutupnya.





