Batam – Aktivitas tambang pasir di kawasan Jalan Hang Lei-Kui, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, menjadi sorotan warga. Lokasi tambang tersebut diketahui tidak jauh dari Vila Kebun Raya Nongsa.
Warga menduga aktivitas tambang itu ilegal dan mengkhawatirkan dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan. Lubang bekas semprotan pasir di lokasi dinilai sangat dalam dan lebar, sehingga dikhawatirkan bisa menyebabkan longsor di kemudian hari.

“Jalan ke lokasi itu dari arah Polda Batam, di Simpang Tiga Pete belok kiri, terus lurus sampai terlihat plang ‘Kebun Raya’. Tak jauh dari sana, ada proyek berpagar seng biru, di seberangnya ada jalan tanah kecil. Masuk ke jalan itu, ada portal, dan itulah akses ke lokasi tambang,” jelas seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga tersebut juga mengatakan belum mengetahui siapa pemilik aktivitas tambang tersebut, namun dari informasi yang beredar, disebut-sebut atas nama seseorang bernama “Bude”.
Hingga saat ini, menurut warga, belum terlihat adanya tindakan atau peninjauan dari pihak Pemerintah Kota Batam maupun aparat penegak hukum terhadap aktivitas tersebut.
“Kami bukan menghalangi kegiatan itu. Kalau memang memiliki izin resmi, kami bersyukur. Tapi kalau tidak, lalu suatu saat ada dampak lingkungan seperti longsor, siapa yang akan bertanggung jawab?” ujarnya.
Warga berharap instansi terkait segera turun meninjau lokasi untuk memastikan legalitas dan dampak lingkungan dari aktivitas tambang pasir tersebut.