Batam. Sebuah tempat hiburan malam bernama HTM Bombastik, yang berlokasi di wilayah hukum Polsek Batu Ampar, diduga menampilkan tarian erotis serta praktik perjudian jenis bola pimpong. Informasi ini mencuat dari laporan masyarakat dan menjadi bahan perbincangan hangat di sejumlah warung kopi di Batam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menurut keterangan warga, aktivitas hiburan yang diduga melanggar hukum itu tidak berlangsung setiap hari, melainkan hanya pada malam tertentu, seperti malam Jumat dan Minggu. Pada malam tersebut, lokasi hiburan dikabarkan menghadirkan tarian erotis atau disebut malam “ladies”, bahkan dengan tanda berupa simbol “kuburan” di area hiburan sebagai kode khusus.

Selain tarian erotis, praktik perjudian bola pimpong diduga berlangsung di ruang karaoke (KTV). Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, pengunjung yang memesan kamar karaoke bisa sekaligus mendapatkan layanan pemandu wanita dan memasang nomor untuk permainan bola pimpong. “Di dalam ruangan hold biasanya penuh wanita muda, dan permainan bola pimpong juga ditawarkan,” ujarnya.

Masyarakat menilai aktivitas tersebut jelas melanggar hukum, baik terkait tindakan asusila maupun perjudian. Mereka mendesak aparat penegak hukum, termasuk Polsek Batu Ampar, Polresta Barelang, hingga jajaran Forkompinda Kota Batam, segera turun tangan untuk menindak tegas praktik ilegal itu.

“Hukum di Republik Indonesia sudah jelas, kalau melanggar ya harus ditindak. Jangan sampai aparat tutup mata,” tambah salah seorang warga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen HTM Bombastik maupun aparat kepolisian terkait belum memberikan keterangan resmi.