Batam — Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 2,11 ton di Alun-Alun Engku Putri, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (12/6/2025). Pemusnahan yang dilakukan secara terbuka ini disaksikan langsung oleh ribuan warga, termasuk pelajar, mahasiswa, serta berbagai elemen masyarakat.
Kegiatan pemusnahan dikemas dalam acara bertajuk Pesta Rakyat Antinarkoba, yang diawali dengan fun walk dan hiburan rakyat. Suasana di lokasi penuh antusiasme dan semangat, namun tetap dalam pengamanan ketat aparat gabungan dari BNN, TNI, dan Polri bersenjata lengkap.
Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom, menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk edukasi dan upaya membangun kesadaran kolektif akan bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Kegiatan ini bukan seremonial semata. Ini adalah bagian dari upaya membangun kesadaran kolektif masyarakat demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” ujar Marthinus di hadapan hadirin.
Salah satu yang menarik dalam kegiatan ini adalah keterlibatan langsung masyarakat dalam proses pemusnahan. Warga diberi kesempatan menunjuk secara acak barang bukti sabu yang akan dihancurkan, sebagai bentuk transparansi dan pengawasan publik terhadap penanganan barang bukti narkotika.
Pemusnahan sabu seberat 2,11 ton tersebut merupakan hasil pengungkapan oleh tim gabungan di perairan Karimun beberapa waktu lalu. Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan kapal MT Sea Dragon Tarawa yang membawa 67 kardus berisi sekitar 2.000 bungkus sabu, serta menangkap enam orang pelaku.
“Dari total barang bukti, sebanyak dua kilogram disisihkan untuk keperluan laboratorium dan pembuktian di pengadilan. Sisanya, telah mendapat penetapan hukum dari kejaksaan dan dimusnahkan hari ini,” jelas Marthinus.
Selain menjadi bagian dari penegakan hukum, kegiatan ini juga dimanfaatkan sebagai momentum untuk memperkuat edukasi dan kampanye antinarkoba di tengah masyarakat.