Batam — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali melakukan penyegelan terhadap dua tempat hiburan malam di Batam, Kepulauan Riau. Dalam rangkaian penindakan tersebut, penyidik juga menyita 11 unit kendaraan yang kini dititipkan di Polda Kepri.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dua tempat hiburan malam yang disegel yakni Newton Club P2 yang berada di kawasan Newton, Jodoh, Batam, serta F1 Club yang berlokasi di kompleks Planet Holiday Hotel, yang dikenal sebagai Planet 1 dan Planet 2.

Penyegelan tersebut disebut masih berkaitan dengan rangkaian penyidikan perkara dugaan peredaran narkoba yang sebelumnya dilakukan di HH Club Batam.

Selain melakukan penyegelan, penyidik Bareskrim turut mengamankan 11 unit kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Seluruh kendaraan untuk sementara dititipkan di Polda Kepri.

Adapun kendaraan yang disita antara lain Mitsubishi Pajero Sport warna silver nomor polisi BM 1655 UE, Mitsubishi Xpander warna hitam BP 1497 IS, Jeep Wrangler Rubicon warna cokelat B 2374 SXI, Daihatsu Rocky warna putih BP 1357 CC, serta Hummer H2 SUT Double Cabin warna hitam DK 1 JD.

Kemudian Honda Brio warna putih BP 1814 QR, Jeep Wrangler Rubicon warna hitam BP 378 VB, Toyota Fortuner warna hitam BP 1745 RI, Toyota Avanza warna hitam BP 1223 GP, Toyota Fortuner warna hitam BK 1862 AD, dan Toyota Innova Venturer warna putih B 2736 UKP.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei membenarkan adanya penyitaan sejumlah kendaraan oleh penyidik Bareskrim Polri.

“Mobil-mobil itu diamankan dan disita oleh penyidik Bareskrim dan untuk prosesnya sementara mobil dititip di Polda Kepri,” kata Nona saat dikonfirmasi, Sabtu (15/8/2026).

Nona juga membenarkan bahwa penyegelan terhadap dua tempat hiburan malam tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan penyidik Bareskrim setelah penindakan di HH Club.

“Dua tempat yang baru disegel merupakan serangkaian kegiatan yang kemarin (HH Club),” ujarnya.

Menurut Nona, informasi lebih lengkap mengenai penyegelan dan penyitaan kendaraan tersebut akan disampaikan langsung oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

“Kita menunggu kemungkinan Senin akan disampaikan secara resmi oleh tim penyidik. Nanti secara lengkap akan disampaikan oleh Dittipidnarkoba,” katanya.

Sebelumnya, HH Club Digerebek

Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggerebek HH Club di Batam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 32 orang dibawa untuk menjalani pemeriksaan. Dari jumlah tersebut, penyidik sementara menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut.

“32 ya yang dibawa, sementara baru enam tersangka,” kata Eko kepada wartawan di Batam, Rabu (12/8/2026).

Rangkaian penyegelan dua tempat hiburan malam serta penyitaan 11 kendaraan tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Publik masih menunggu penjelasan resmi penyidik mengenai status masing-masing tempat hiburan, kendaraan yang disita, serta perkembangan perkara tersebut.