Batam – Peredaran rokok yang diduga ilegal tanpa dilekati pita cukai kembali menjadi sorotan. Kali ini, merek R7 disebut-sebut semakin mudah ditemukan di sejumlah titik penjualan di Kota Batam dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok legal bercukai.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Fenomena tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai itu masih dapat beredar secara bebas, meski pemerintah terus menggencarkan pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Praktik peredaran rokok yang diduga ilegal bukan hanya berpotensi merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga dinilai menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang selama ini mematuhi aturan dan membayar kewajiban cukai sesuai ketentuan.

Sejumlah kalangan mendesak aparat penegak hukum bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap jalur distribusi, pemasok, hingga pihak yang diduga berada di balik peredaran rokok R7. Penindakan dinilai penting agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap praktik yang berpotensi melanggar hukum.

Masyarakat juga berharap pemerintah bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti memproduksi maupun mengedarkan rokok ilegal, tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang konsisten dinilai menjadi kunci untuk melindungi penerimaan negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang taat aturan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan peredaran rokok R7 tersebut. Oleh sebab itu, seluruh dugaan yang disampaikan masih menunggu hasil penyelidikan dan pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.