Tanjungpinang/Bintan — Praktik perjudian jenis Siji (tebak angka) di Kota Tanjungpinang dan wilayah Uban, Kabupaten Bintan, diduga berlangsung secara terstruktur dan terorganisasi. Sejumlah sumber menyebut aktivitas tersebut tidak berjalan secara sporadis, melainkan berada dalam kendali jaringan dengan pembagian peran yang jelas.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hasil penelusuran di lapangan menemukan aktivitas transaksi judi Siji terjadi di sejumlah titik, antara lain kawasan Batu 10, Potong Lembu, hingga Tanjung Unggat di Kota Tanjungpinang. Sementara di wilayah Uban, Kabupaten Bintan, praktik serupa dilaporkan berlangsung di sekitar permukiman padat penduduk dan kedai kopi.

Transaksi dilakukan secara konvensional, menggunakan potongan kertas kecil berisi pasangan angka yang dipasang oleh pemain, disertai penyerahan uang tunai kepada pengecer.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah narasumber, jaringan ini diduga bekerja secara berjenjang. Pada level bawah, penulis atau pengecer menerima pasangan angka dari pemain. Selanjutnya, pengepul mengumpulkan setoran dari beberapa titik untuk kemudian direkap dan diserahkan kepada koordinator wilayah.

Di Kota Tanjungpinang, inisial AH disebut-sebut oleh sejumlah narasumber sebagai sosok yang diduga berperan sebagai koordinator jaringan. Penyebutan nama tersebut beredar luas di kalangan pemain dan pengepul. Namun hingga kini, belum terdapat konfirmasi resmi maupun penetapan hukum terhadap pihak yang bersangkutan.

“Kalau di kota, orang-orang bilang setorannya ke AH. Itu sudah lama,” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Dugaan Alur Setoran dan Pengamanan

Selain struktur internal, muncul pula dugaan adanya alur setoran di luar jaringan inti yang bertujuan menjaga kelangsungan aktivitas perjudian tersebut. Sejumlah sumber mengklaim adanya “biaya pengamanan” yang disetorkan kepada oknum tertentu agar praktik Siji tidak tersentuh razia.

Tudingan tersebut hingga kini belum dapat diverifikasi secara independen dan memerlukan pembuktian dari aparat penegak hukum. Apabila dugaan itu terbukti, persoalan tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran Pasal 303 KUHP tentang perjudian, tetapi juga berpotensi menyentuh isu integritas institusi penegak hukum.

Minim Penindakan Terbuka

Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya pengungkapan resmi jaringan perjudian Siji berskala besar di wilayah Tanjungpinang maupun Uban dalam beberapa waktu terakhir. Padahal, aktivitas tersebut disebut berlangsung relatif terbuka dan dikenal oleh masyarakat sekitar.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan serta penindakan aparat. Upaya konfirmasi kepada jajaran kepolisian di wilayah Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan masih terus dilakukan.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan tanggapan resmi.

Dampak Sosial

Sejumlah tokoh masyarakat di wilayah Uban menilai praktik judi Siji mulai berdampak pada kondisi ekonomi keluarga dan ketertiban lingkungan. “Kalau kalah terus, bisa nekat mencari jalan pintas. Ini berbahaya bagi keluarga dan lingkungan,” ujar salah seorang tokoh masyarakat.

Dengan mencuatnya dugaan jaringan terstruktur serta penyebutan inisial koordinator, publik kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum. Apakah dugaan tersebut akan ditindaklanjuti secara transparan, atau justru terus dibiarkan menjadi isu yang beredar di tengah masyarakat.

(Sukma Andry)