Batam. Sebuah gudang yang berlokasi di Komplek Ruko Green Town, Bengkong, tepatnya di Blok R Nomor 1–2, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong lebih tepatnya belakang sorum yamaha, Kota Batam, menjadi sorotan publik. Gudang tersebut diduga berfungsi sebagai tempat distribusi sekaligus pengepakan beras dan gula pasir, dengan sejumlah kejanggalan yang memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas usaha, asal-usul barang, hingga pemenuhan hak tenaga kerja.
Informasi yang dihimpun dari sumber di sekitar lokasi menyebutkan, gudang tersebut telah beroperasi selama beberapa tahun terakhir. Namun, tidak terlihat adanya papan informasi legalitas usaha sebagaimana diwajibkan bagi kegiatan pergudangan dan distribusi bahan pokok. Sumber juga mengungkapkan bahwa lokasi tersebut sempat beberapa kali menjadi sasaran razia pada tahun-tahun sebelumnya.
Lebih jauh, dari pintu bangunan di sisi sebelah gudang, dahulu diketahui sebagai area bongkar muat beras yang diduga beras Bulog. Namun, kondisi itu kini berubah. Beras yang keluar masuk gudang disebut tidak lagi jelas asal-usulnya, dikemas dalam karung polos berwarna putih, lalu dipindahkan ke berbagai ukuran kemasan, mulai dari 25 kilogram hingga kemasan kecil siap edar.
Belakangan, gudang tersebut baru memasang papan nama perusahaan bertuliskan PT Setia Kilarisma Maju Sentosa. Meski demikian, sumber di lapangan menyebutkan bahwa para pekerja di gudang tersebut dibayar dengan sistem upah harian, yang diduga tidak mengacu pada ketentuan Upah Minimum Kota (UMK) Batam. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
Masih menurut sumber, perusahaan tersebut diduga dimiliki oleh seorang perempuan bernama Cece Mery, yang disebut memiliki pasangan berkewarganegaraan Singapura. Informasi ini semakin memperkuat dorongan agar instansi terkait, khususnya Bea dan Cukai, melakukan penyelidikan mendalam, terutama terkait status kepabeanan dan asal barang yang diduga masuk dari luar daerah bahkan luar negeri.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka aktivitas pergudangan ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, mulai dari perdagangan, kepabeanan, hingga ketenagakerjaan, sebagaimana arahan penertiban yang selama ini digaungkan pemerintah pusat.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus melakukan penelusuran. Belum ada keterangan resmi yang diperoleh dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, pihak Bea dan Cukai, maupun dari manajemen PT Setia Kilarisma Maju Sentosa dan pihak yang disebut sebagai pemilik. Media ini akan terus berupaya mengonfirmasi seluruh pihak terkait demi keberimbangan informasi.





