Batam – Seorang warga Batam, Erisa Simamora, mengaku menjadi korban penarikan kendaraan yang dinilai tidak sesuai prosedur oleh pihak eksternal yang mengatasnamakan perusahaan pembiayaan ACC. Erisa menyebut penarikan terjadi tiba-tiba tanpa pemberitahuan resmi, meski ia telah beritikad baik untuk melunasi tunggakan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Erisa menjelaskan, mobil Daihatsu Xenia tipe X tahun 2022 dengan nomor polisi BP 1475 RG yang ia gunakan sebagai kendaraan sehari-hari kerja di perusahaan muka kuning telah memasuki 30 bulan masa cicilan. Ia mengaku memang mengalami keterlambatan pembayaran selama empat bulan, namun tidak pernah menerima Surat Peringatan (SP) satu hingga tiga dari pihak pembiayaan.

“Memang ada komunikasi, dan kami selalu minta waktu. Tiba-tiba mereka mengirim foto rumah orang tua saya yang sedang sakit. Saya kaget dan langsung menemui mereka di kawasan Lubuk Baja. Di sana saya diminta tanda tangan, dan karena panik, saya tanda tangan,” ujarnya, Jumat 07/11/2025.

Erisa menyatakan dirinya tidak berniat kabur atau melarikan kendaraan tersebut. Niatnya tetap ingin melunasi tunggakan. Namun ia justru merasa ditekan untuk membayar total sisa cicilan beserta denda penuh.

“Niat kami mau bayar tunggakan empat bulan itu. Tapi malah dipaksa bayar seluruh sisa cicilan sekaligus dengan denda. Ini tidak adil bagi konsumen,” tegasnya.

Lebih jauh, ia mengungkap penarikan dilakukan oleh pihak eksternal yang mengaku dari ACC namun tidak dapat menunjukkan surat tugas resmi maupun dokumen pendukung. Ia juga mendengar bahwa mobil akan segera dilelang dan dirinya hanya akan menerima sekitar Rp5 juta hingga Rp7 juta.

“Kalau mau tarik mobil, seharusnya pakai surat pengadilan. Tapi mereka hanya menakut-nakuti soal denda,” tambah Erisa.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen ACC belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan konsumen tersebut.