Batam. Kemunculan perusahaan pengelolaan limbah elektronik di kawasan Sei Binti dan Sei Gulung, Kota Batam, menimbulkan kekhawatiran publik. Banyak pihak mengkhawatirkan Batam dijadikan tempat penampungan limbah berbahaya dari luar negeri yang berpotensi mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin, SE, MM, menegaskan bahwa impor limbah berbahaya, termasuk limbah elektronik, melanggar ketentuan hukum nasional dan internasional.

“Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 dan Pasal 106, secara tegas melarang impor limbah berbahaya dan beracun (B3), termasuk limbah elektronik. Pelanggaran terhadap aturan ini diancam dengan pidana penjara dan denda besar,” ujar Wahyu Wahyudin, SE, MM, Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (5/11/2025).

Ia juga menyoroti bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Basel melalui Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2005, yang melarang perpindahan lintas negara limbah berbahaya tanpa mekanisme persetujuan resmi.

“Basel Convention dengan jelas melarang pengiriman dan penerimaan limbah berbahaya antarnegara tanpa prosedur sah. Karena itu, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum wajib memastikan tidak ada pelanggaran di lapangan,” tegasnya.

Menurut Wahyu, Batam sebenarnya sudah memiliki Kawasan Pengelolaan Limbah Industri B3 (KPLI-B3) di Kabil, yang beroperasi sesuai dengan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan Sumber Daya Air, Limbah, dan Lingkungan.

“Jika ada aktivitas pengelolaan limbah elektronik atau plastik yang tidak sesuai dengan daftar izin impor dan terbukti berbahaya, maka limbah tersebut sebaiknya dikembalikan ke negara asal,” ujar Wahyu Wahyudin.

Lebih lanjut, Wahyu mengungkapkan bahwa pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan agar perusahaan pengelola limbah elektronik mengambil bahan baku dari dalam negeri, bukan dari luar negeri.

“Pemerintah telah mengarahkan agar perusahaan pengelola limbah elektronik menggunakan bahan baku lokal dengan bekerja sama dengan bank-bank sampah yang kini terbentuk di setiap RW,” jelasnya.

Ia menilai kebijakan tersebut penting untuk memperkuat ekonomi sirkular sekaligus melindungi lingkungan dari ancaman limbah impor.

“Dengan memberdayakan bank sampah, kita bisa menekan risiko pencemaran, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong pengelolaan limbah yang berkelanjutan,” tutup Wahyu Wahyudin, SE, MM, Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau.