Batam. mknews.co.id Terdakwa Gordon Hasler Silalahi membantah keras duplik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut dirinya menerima sejumlah uang yang diduga terkait perbuatan melawan hukum. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Gordon menegaskan bahwa uang tersebut adalah upah kerja yang sah, bukan hasil tindak pidana.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Saya menerima uang Rp20 juta itu bukan gratifikasi atau hasil kejahatan. Itu upah saya selama enam bulan bekerja sesuai kesepakatan awal,” ujar Gordon Senin (20/10/2025).

Menurut Gordon, sejak awal telah ada kesepakatan dengan pihak terkait bahwa ia akan menerima upah kerja setelah menyelesaikan pekerjaannya. “Awalnya ada kesepakatan soal pembayaran upah. Setelah pekerjaan selesai, barulah saya meminta hak saya,” tegasnya.

Ia juga membantah seluruh rangkaian narasi yang disampaikan jaksa dalam repliknya. Gordon menyebut tuduhan tersebut tidak berdasar dan jauh dari fakta lapangan.

“Intinya saya membantah semua tuduhan itu. Tidak ada niat dan tidak ada perbuatan melawan hukum seperti yang disampaikan JPU,” ujarnya di hadapan awak media.

Sidang lanjutan perkara ini akan kembali digelar dalam waktu dekat dengan agenda pembacaan putusan. Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dan aliran dana kerja sama proyek.