Batam. Seorang nasabah berinisial S.Y mengaku menjadi korban dugaan penipuan deposito hingga Rp1 miliar di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sejahtera Batam. Kasus ini kini telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Kuasa hukum korban menjelaskan bahwa kerugian tersebut berasal dari empat kali transaksi, masing-masing senilai Rp300 juta, Rp250 juta, Rp250 juta, dan Rp200 juta. Awalnya, kliennya ditawari produk deposito oleh seorang wanita bernama Helen, yang mengaku sebagai marketing resmi BPR Sejahtera Batam.
Setelah dana ditransfer ke rekening atas nama PT BPR Sejahtera Batam, korban menerima bilyet deposito dan menunggu pencairan selama enam bulan. Namun, saat hendak mencairkan, pihak bank menyatakan bahwa bilyet tersebut tidak teregistrasi, tidak terdaftar, dan diduga palsu.
Kuasa hukum mempertanyakan aliran dana sebesar Rp1 miliar yang telah masuk ke rekening resmi bank. Pihak BPR kemudian menyampaikan bahwa uang itu sudah dipindahbukukan ke rekening pribadi Helen. Alasannya, Helen mengaku dana tersebut merupakan bagian dari kerja sama proyek, disertai bukti transfer dari korban.
“Pertanyaannya, atas dasar apa pihak bank memindahkan dana klien kami ke rekening pribadi Helen? Apakah cukup hanya berdasarkan pengakuan dan verifikasi via telepon dari nomor yang ternyata bukan milik klien kami?” ungkap kuasa hukum korban di bengkong, Selasa 26-08-2025.
Kuasa hukum menilai pihak bank lalai karena tidak melakukan konfirmasi resmi melalui kontrak kerja sama atau dokumen sah lainnya sebelum memindahkan dana.
Korban telah melaporkan Helen ke Polsek Batam Kota dengan LP/B/203/VIII/2025/SPKT/Polsek Batam kota/Polresta barelang/Polda Kepri/20 Agustus 2025. dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Selain itu, pihaknya juga telah melayangkan somasi kepada manajemen BPR Sejahtera Batam terkait kelalaian dalam pemindahan dana.
“Harapan kami, dana klien kami bisa segera dikembalikan. Helen harus segera diproses hukum agar tidak ada lagi korban lain, baik dari masyarakat maupun nasabah BPR lainnya,” tegas kuasa hukum.





