Batam. Kinerja Bea Cukai Batam dalam beberapa waktu terakhir mendapat apresiasi publik atas penindakannya terhadap berbagai bentuk pelanggaran hukum, termasuk narkotika dan penyelundupan barang ilegal. Namun, publik mempertanyakan mengapa penegakan terhadap peredaran rokok ilegal merek H.Mild justru terkesan mandek dan tak tersentuh hukum.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Rokok H.Mild Non-Cukai diketahui masih bebas beredar luas di berbagai wilayah Kota Batam, dari pusat kota hingga pelosok kecamatan dan wilayah kepulauan. Rokok ini diduga dipasarkan tanpa cukai dan tidak jelas asal-usul tembakau serta kandungan nikotinnya.

“Awalnya terasa ringan saat diisap, tapi kalau sering, bikin batuk-batuk. Harganya murah dan gampang didapat,” ujar salah satu pengguna rokok H.Mild kepada wartawan, Kamis (25/7). Ia menduga ada oknum yang membekingi peredaran rokok ilegal tersebut sehingga distribusinya seolah tak tersentuh hukum.

Ia juga membandingkan keberhasilan aparat dalam membasmi narkoba dengan lemahnya penindakan terhadap rokok non-cukai. “Kalau narkoba bisa diberantas, kenapa rokok ilegal yang juga merugikan negara tidak bisa ditindak tegas?” ujarnya.

Selain merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, peredaran rokok H.Mild non-cukai juga dinilai membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui standar uji atau regulasi resmi dari pemerintah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bea Cukai Batam belum memberikan keterangan resmi terkait lambannya penindakan terhadap rokok ilegal merek H.Mild yang terus membanjiri pasar Batam.