Batam. Sekretaris Jenderal Pusat Bantuan Hukum (PBH) Para Petarung Hukum, Rina Mariana, S.H., yang juga menjadi kuasa hukum terdakwa Desvandra Natanael, angkat bicara usai sidang pembacaan pledoi pembelaan oleh pengacara terdakwa Hizkia Rolf Anggoh alias Cleo di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (17/7/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Rina didampingi oleh Sekjen The Fighter Law Firm, Ivo Riani, menanggapi pernyataan pengacara Cleo, Fransiskus, yang dalam pembelaannya meminta kliennya dibebaskan dengan dalih tidak bersalah dan tidak terlibat dalam kasus pengeroyokan yang dilakukan bersama dua terdakwa lainnya, yakni Roberto dan Desvandra.

Menurut Rina, pernyataan Fransiskus tersebut tidak berdasar dan tidak mencerminkan pemahaman mendalam terhadap proses hukum yang telah berjalan. Ia menegaskan, Fransiskus tidak mengikuti proses hukum kliennya sejak awal, mulai dari penangkapan di Polresta Barelang hingga pemeriksaan di Rumah Sakit Elisabeth Batam Center.

Foto Kuasa hukum Terdakwa

“Sebagai kuasa hukum Desvandra Natanael, saya mendampingi klien sejak awal di Polresta hingga rumah sakit. Jadi jangan menyebut klien Anda tidak bersalah hanya karena tidak mengikuti prosesnya sejak awal,” ujar Rina.

Ia juga mengingatkan agar pengacara Cleo lebih cermat dalam memahami hukum acara pidana. “Sudah jelas ada tiga pelaku. Satu anak di bawah umur telah dibebaskan, sedangkan dua lainnya, yakni Desvandra dan Cleo, berusia cukup dewasa sehingga proses hukum tetap berlanjut,” tegasnya.

Rina menambahkan bahwa PBH Para Petarung Hukum bersama timnya telah berupaya menempuh jalur damai dengan keluarga korban. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil karena pihak keluarga korban, yang diwakili oleh Ibu Sherly, mengajukan syarat ganti rugi sebesar Rp100 juta sebagai bentuk perdamaian.

Diketahui, ketiga terdakwa diduga melakukan pengeroyokan dalam kondisi tidak sadar akibat mengonsumsi minuman keras. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), baik Cleo maupun Desvandra mengakui perbuatannya di hadapan majelis hakim.

Atas dasar tersebut, Rina Mariana memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang ada dan memberikan keringanan hukuman bagi kliennya. Bahkan, pihaknya mengajukan permohonan pembebasan dari tuntutan hukum terhadap Desvandra Natanael.

“Sebagai kuasa hukum, saya akan terus memperjuangkan hak klien saya sesuai hukum yang berlaku,” tutup Rina.