Batam. Aktivitas cut and fill serta penimbunan ribuan batang pohon mangrove di kawasan Kavling Panaran, RT 02/RW 02, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, dilaporkan masih terus berlangsung, bahkan hingga malam hari. Kondisi tersebut menuai sorotan dan kekecewaan dari sejumlah tokoh masyarakat setempat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengaku sangat menyayangkan aktivitas tersebut. Ia menilai kegiatan tersebut seolah berlangsung tanpa pengawasan dari instansi pemerintah maupun aparat penegak hukum.

“Ini jelas diduga belum memiliki izin. Kalau kegiatan tetap berjalan seperti ini, bisa dikatakan aktivitas tersebut ilegal. Kami heran, seolah tidak ada tindakan dari instansi terkait,” ujarnya.

Menurutnya, sebelumnya aktivitas tersebut sempat dihentikan ketika ada kunjungan dari instansi pemerintah dan aparat penegak hukum. Namun setelah itu, kegiatan kembali berlanjut, terutama pada malam hari.

Tokoh masyarakat tersebut juga menyinggung adanya dugaan praktik suap dalam aktivitas tersebut. Ia mengklaim bahwa sebelumnya media pernah mengungkap adanya dugaan pemberian uang hingga Rp50 juta kepada beberapa pihak, termasuk kepada salah satu tokoh masyarakat setempat.

“Kami sudah melakukan konfirmasi ke sejumlah instansi pemerintah terkait, tetapi sampai sekarang belum ada tindakan tegas,” katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dua lokasi kegiatan yang saat ini berlangsung. Lokasi pertama merupakan aktivitas pemotongan bukit yang disebut diperuntukkan bagi pembangunan perumahan dengan luas lahan sekitar 33.516 meter persegi.

Sumber menyebut kegiatan tersebut diduga dijalankan oleh pihak yang disebut bernama Pandi dan Marpaung dengan menggunakan nama Lian. Mereka disebut berasal dari PT Kreasindo Utama Sukses.

Sementara itu, lokasi kedua merupakan aktivitas penimbunan ribuan batang mangrove yang disebut diperuntukkan bagi kawasan industri dengan luas lahan sekitar 16.499 meter persegi. Lahan tersebut diduga terkait dengan PT Karuniya Karya Negri.

Menurut sumber tersebut, kedua perusahaan itu disebut berada dalam kendali pihak yang sama sebagai pemilik alokasi lahan (PL). Namun hingga kini belum diketahui secara pasti perusahaan subkontraktor (subcon) yang menjalankan pekerjaan di lapangan.

“Yang kami ketahui, oknum bernama Lian disebut menerima kuasa dari perusahaan subcon yang identitasnya belum diketahui secara jelas,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, sejumlah pegiat lingkungan mendesak aparat penegak hukum, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kepulauan Riau, untuk memanggil seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.

“Ini sudah menjadi perhatian publik. Semua pihak yang terlibat harus dipanggil untuk dimintai keterangan,” kata salah satu aktivis lingkungan.

Ia menegaskan bahwa pihaknya siap membawa persoalan tersebut ke jalur hukum apabila aktivitas tersebut terbukti melanggar aturan yang berlaku.

“Jika terbukti ada pelanggaran, kami siap melaporkannya secara resmi hingga ke Pengadilan Negeri Batam,” tegasnya.

Para pegiat lingkungan juga mengingatkan bahwa kegiatan cut and fill maupun aktivitas yang berdampak terhadap kawasan mangrove harus melalui mekanisme perizinan yang jelas, seperti dokumen UKL-UPL, SPPL, hingga AMDAL, serta melibatkan masyarakat dalam prosesnya.

Selain itu, jika terjadi penimbunan atau kerusakan mangrove, pihak yang melakukan kegiatan juga wajib melakukan rehabilitasi atau penanaman kembali sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan yang disebut-sebut terlibat maupun instansi pemerintah terkait belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas tersebut.