Batam. Kuasa hukum Rohman, yakni Anrizal, S.H., C.NSP., CF.NLP., CCL, bersama dua rekannya, Jon Raperi, S.H., C.NSP., dan Zulkifli, S.H., mendatangi kantor kepolisian untuk menyerahkan surat kuasa atas klien mereka. Kedatangan mereka menyoroti dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara penganiayaan yang tengah ditangani oleh Polsek Lubuk Baja, Batam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Anrizal menyampaikan bahwa kliennya, Rahmat Saputra, dipanggil oleh pihak kepolisian pada 7 Juli 2025 tanpa disertai surat pemanggilan resmi. “Pemanggilan semestinya sesuai dengan prosedur hukum acara pidana dan perintah Kapolri tentang prinsip Presisi. Panggilan resmi harus ada, apakah untuk klarifikasi ataupun sebagai saksi,” ujarnya kepada awak media.

Menurut Anrizal, dalam perkara yang terjadi pada 20 Juni 2025 sekitar pukul 11.30 WIB, diduga terjadi pengeroyokan oleh sekitar 150 orang terhadap dua warga Perdoba. “Polsek datang ke lokasi dan melihat langsung adanya korban luka. Tapi sampai hari ini, tidak ada penetapan tersangka. Justru klien kami yang dilaporkan balik,” tegasnya.

Ia menduga ada upaya pemaksaan perkara oleh pihak pelapor, yang disebutnya sebagai pihak “komando”, untuk mempidanakan kliennya. “Kami melaporkan duluan, tapi laporan pihak komando malah diproses lebih cepat. Ini bentuk ketidakadilan,” tambah Anrizal.

Mengacu pada KUHAP Pasal 1 angka 14, Anrizal menjelaskan bahwa penetapan tersangka seharusnya didasarkan pada minimal dua alat bukti dan dua saksi. “Klien kami memiliki lebih dari dua saksi. Namun, penyidik belum menetapkan satu pun tersangka dari pihak pelaku pengeroyokan,” katanya.

Atas dugaan ketidak profesionalan penyidik, Anrizal melaporkan kasus ini ke Propam Polresta Barelang serta berencana mengajukan permintaan pelimpahan perkara ke tingkat Polresta. “Kami sudah membuat laporan ke Propam. Alhamdulillah, laporan kami diterima,” ungkapnya.

Sementara itu, media juga telah melakukan konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja. Dalam jawaban tertulis melalui WhatsApp, Kanit menyatakan bahwa laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan. “Terkait pelapor dan terlapor, kami menjamin proses penyidikan dilakukan secara proporsional dan transparan,” ujarnya.

Pihak pelapor berharap keadilan ditegakkan dan semua pihak, baik pelapor maupun terlapor, diperlakukan secara adil sesuai hukum yang berlaku.