Batam. Aktivitas cut and fill di kawasan Kavling Panaran, RT 02/RW 02, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, dilaporkan masih terus berlangsung dari pagi hingga malam hari. Kegiatan tersebut menuai sorotan karena diduga belum mengantongi perizinan lengkap.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Berdasarkan keterangan salah satu sumber di lokasi, terdapat dua titik pekerjaan di kawasan tersebut dengan peruntukan berbeda. Lokasi pertama disebutkan diperuntukkan bagi pembangunan perumahan dan hingga kini masih terus beroperasi. Sementara lokasi lainnya yang sebelumnya diduga menimbun ribuan batang pohon mangrove untuk kepentingan kawasan industri, disebut tidak lagi beraktivitas sejak sorotan tajam di media ini.

“Di situ ada dua lokasi. Yang pertama untuk perumahan dan sampai sekarang masih ada kegiatan pemotongan bukit atau cut and fill. Sementara yang lokasi penimbunan mangrove untuk kawasan industri sejak kemarin tidak terlihat ada aktivitas,” ujar sumber tersebut.

Ia juga menyebut, sebelumnya sempat ada pihak dari instansi terkait dan aparat yang turun meninjau lokasi. Namun saat kunjungan dilakukan, kegiatan di lokasi penimbunan mangrove sudah tidak berlangsung sehingga tidak ditemukan aktivitas di lapangan.

Untuk kegiatan cut and fill yang diperuntukkan bagi pembangunan perumahan, luas lahan yang dikerjakan disebut mencapai 33.516 meter persegi. Meski terdapat dua peruntukan berbeda, sumber tersebut mengungkapkan bahwa seluruh lahan berada di bawah kepemilikan satu pihak, hanya saja dikelola oleh dua perusahaan berbeda yang memiliki Penetapan Lokasi (PL).

“Lokasinya sebenarnya satu pemilik, hanya saja ada dua perusahaan yang memiliki PL, satu untuk perumahan dan satu lagi untuk industri. Pekerjaan di lapangan dikerjakan oleh satu perusahaan yang bisa dikatakan sebagai subkontraktor,” jelasnya.

Sebelumnya, aktivitas cut and fill yang dikelola oleh pihak bernama Atan PT.Batam Maritim dan Ayoung itu juga pernah disidak oleh Camat Sagulung bersama pihak Kelurahan Tembesi. Peninjauan tersebut turut dihadiri aparat penegak hukum setempat, termasuk Bhabinkamtibmas dan Babinsa wilayah tokoh masyarakat setempat

Selain itu, Wasito, perwakilan dari Direktorat Pengembangan Infrastruktur BP Batam, juga sempat turun langsung ke lokasi melakukan inspeksi.

Dalam kesempatan itu, Wasito menegaskan bahwa setiap kegiatan cut and fill wajib memiliki izin resmi sebelum pekerjaan dilakukan.

Sementara itu, Camat Sagulung M. Arfie Eranov, S.STP, sebelumnya meminta pihak perusahaan agar segera menyelesaikan seluruh administrasi perizinan yang berkaitan dengan pekerjaan cut and fill di kawasan tersebut.

Namun setelah dilakukan sidak, kegiatan di salah satu lokasi justru dilaporkan berhenti. Bahkan perusahaan yang disebut-sebut sebagai pelaksana pekerjaan, PT Batam Maritim, dikabarkan menarik alat-alat kerjanya dari lokasi. Perusahaan tersebut disebut berada di bawah koordinasi pihak bernama Atan.

Namun demikian, muncul pertanyaan dari sejumlah pihak terkait aktivitas perusahaan yang belum di ketahui yang tetap berlangsung meskipun persoalan perizinan masih menjadi perbincangan di tengah masyarakat.

Saat dikonfirmasi awak media, salah satu pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Tembesi membenarkan bahwa aktivitas cut and fill untuk perumahan masih berjalan, sementara lokasi yang disebut untuk kawasan industri tidak terlihat lagi aktivitas sejak malam sebelumnya.

Menurutnya, beredar pula isu di lapangan bahwa pekerjaan tersebut dilakukan atas perintah pihak bernama Pandi dan Marpaung.

Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak investasi, namun seluruh kegiatan pembangunan harus mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku.

“Kami tidak menghalangi investasi. Yang penting semua sesuai prosedur. Dengan begitu masyarakat tenang, pihak perusahaan juga aman berinvestasi, BP Batam aman dalam mengeluarkan izin, dan pemerintah kecamatan maupun kelurahan juga tidak terseret masalah,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, apabila perusahaan telah mengantongi dokumen penting seperti AMDAL dan izin lainnya, maka seharusnya masyarakat dan lembaga setempat dilibatkan dalam proses tersebut.

“Kalau memang sudah ada AMDAL dan izin lain, biasanya masyarakat dilibatkan, termasuk LPM. Tapi sampai hari ini kami tidak pernah dilibatkan. Itu yang menjadi pertanyaan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas cut and fill di lokasi peruntukan perumahan di Kavling Panaran dilaporkan masih terus berlangsung. Sementara pihak perusahaan yang disebut-sebut terlibat belum memberikan keterangan resmi kepada media.