Batam. Aktivitas pekerjaan cut and fill di kawasan Botania 1, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, terus menjadi perbincangan di kalangan insan pers dan pemerhati lingkungan hidup di Kepulauan Riau. Kegiatan yang diduga dilakukan oleh PT Bintang Jaya Husada tersebut dipertanyakan terkait sejauh mana kelengkapan perizinan yang dimiliki perusahaan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sejumlah jurnalis serta aktivis lingkungan di Batam dan Kepri terus mengawal aktivitas tersebut. Pasalnya, kegiatan itu sempat menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan di media online.

Bahkan, Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam ex-officio, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra serta sejumlah anggota DPRD Kota Batam sempat turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi beberapa pekan waktu lalu.

Meski telah dilakukan sidak oleh pimpinan daerah, aktivitas di lokasi tersebut disebut masih terus berlangsung. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak, terutama terkait kepatuhan terhadap aturan dan izin yang berlaku.

Selain persoalan izin, masyarakat sekitar juga mengeluhkan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut. Debu yang beterbangan dari kegiatan cut and fill disebut cukup mengganggu aktivitas warga dan dikhawatirkan berdampak pada kesehatan.

Di sisi lain, seorang pemerhati lingkungan hidup telah mengajukan permohonan Keterbukaan Informasi Publik kepada BP Batam terkait legalitas kegiatan tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh, BP Batam menyampaikan bahwa hingga saat ini aktivitas yang dilakukan PT Bintang Jaya Husada disebut belum mengantongi rekomendasi dari BP Batam.

Bahkan, BP Batam disebut telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2, serta peringatan lanjutan kepada pihak perusahaan terkait aktivitas yang dilakukan di lokasi tersebut.

Sementara itu, salah satu media online yang sempat memberitakan kegiatan tersebut mengaku pernah dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai utusan Aseng, yang disebut sebagai pemilik aktivitas di lokasi itu. Dalam komunikasi tersebut disampaikan bahwa proses perizinan kegiatan cut and fill disebut hanya tinggal satu tahapan sidang lagi untuk melengkapi izin.

Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh pihak pemerhati lingkungan. Berdasarkan dokumen keterbukaan informasi publik yang diperoleh dari BP Batam, aktivitas cut and fill di lahan seluas sekitar 24 hektare yang diklaim dikelola PT Bintang Jaya Husada di kawasan Botania 1 diduga belum memiliki izin legalitas yang lengkap.

Pemerhati lingkungan tersebut juga menyatakan pihaknya tengah menyiapkan laporan resmi ke Polda Kepulauan Riau terkait dugaan aktivitas yang dilakukan tanpa izin.

“Kami menilai kegiatan ini patut diduga melanggar hukum karena dilakukan tanpa legalitas yang jelas. Kami juga mempertanyakan mengapa belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan, apabila tidak ada penindakan, pihaknya siap menempuh jalur hukum, termasuk melaporkan secara resmi hingga membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Negeri Batam.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi mknews.co.id masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Pihak terkait dapat menghubungi redaksi melalui WhatsApp 0822-837-6170.