Batam. Sidang terhadap aktivis sosial Yusril Koto di Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menjadi sorotan publik. Yusril dijerat hukum akibat unggahan video di media sosial yang menyoroti dugaan pelanggaran etika oleh seorang aparatur sipil negara (ASN).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam perkara ini, Yusril telah menjalani enam bulan masa penahanan. Padahal, menurut kuasa hukumnya, unggahan tersebut semata-mata bentuk kritik sosial yang seharusnya dilindungi dalam negara demokratis.

“Dalam sistem demokrasi, kritik terhadap pejabat publik adalah hak konstitusional warga, bukan pelanggaran hukum,” tegas salah satu pemerhati hukum di Batam.

Fakta menarik terungkap di persidangan. Meski pelapor dan terdakwa telah berdamai, proses hukum tetap berlanjut. Kondisi ini dinilai mengabaikan prinsip restorative justice, yang semestinya bisa menjadi jalan penyelesaian lebih proporsional.

Kasus Yusril menimbulkan pertanyaan besar: sejauh mana transparansi dan integritas aparatur negara ditegakkan? Publik menilai, ketika kritik justru berujung kriminalisasi, maka demokrasi tengah menghadapi ujian serius.

“Mahkamah Konstitusi telah menegaskan pejabat publik tidak boleh antikritik. Namun kenyataannya, kritik dibalas dengan jerat hukum,” ujar seorang pengamat politik di Batam.

Yusril Koto bukan satu-satunya warga yang bersuara lantang. Namun, nasib yang dialaminya menjadi simbol bahwa ruang kritik masih sangat rentan dibatasi.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat: kritik sosial bukan kejahatan, melainkan fondasi bagi masyarakat yang sehat serta pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab.