Batam. Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Gordon Hassler Silalahi kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (18/9/2025). Persidangan menghadirkan saksi pelapor dan sejumlah saksi lain yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang tersebut, Gordon Silalahi membantah seluruh tuduhan yang dilayangkan saksi, termasuk kesaksian kuasa PT Nusa Cipta Propertindo, Ir. H. Ikhwan Rotib Nasution, yang menuduhnya menjanjikan percepatan sambungan air bersih dengan imbalan Rp20 juta.

“Semua tuduhan itu tidak benar. Klaim Rp20 juta itu adalah upah pekerjaan saya, bukan untuk pejabat atau suap,” tegas Gordon di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum Gordon, Anrizal, SH, C.NSP, CF.NLP, C.CL, yang didampingi Jon Raperi, SH, menyatakan kliennya menjadi korban kriminalisasi. Menurutnya, laporan polisi yang menjadi dasar penetapan tersangka cacat hukum karena dibuat oleh saksi pelapor tanpa surat kuasa dari perusahaan yang mengaku dirugikan.
“Lucunya, laporan di Polsek Batu Ampar dan kemudian naik ke Polresta Barelang dilakukan tanpa ada surat kuasa dari PT Nusa Cipta Propertindo. Seharusnya polisi tidak menerima laporan tersebut tanpa kuasa resmi dari perusahaan,” ujar Anrizal.
Ia juga menyoroti keterlambatan proyek pemasangan sambungan air bersih yang dijadikan dasar tuduhan. Menurutnya, keterlambatan terjadi karena persoalan internal antara pihak PT ABHI dan manajemen teknis ATB, bukan karena kelalaian Gordon.
“Konfrontasi tiga pihak tadi sudah jelas. Keterlambatan ada di PT ABHI, bukan di personal Gordon. Jadi mengapa yang dikejar justru Gordon?” tambahnya.
Saksi Yuyun, pensiunan pejabat BP Batam, saat diwawancarai menyatakan tidak mengenal nasib siahaan saksi lain yang disebut dalam perkara ini. Keterangan Yuyun, menurut tim kuasa hukum, menguatkan bahwa Gordon memang bekerja sesuai kesepakatan.
Tokoh masyarakat timur, Mudi, juga angkat bicara terkait kasus ini. Ia menduga ada permainan di balik proses hukum yang menjerat Gordon.
“Oknum yang berada di balik kriminalisasi ini adalah dugaan Hendry, Direktur Utama PT Nusa Cipta Propertindo. Dialah yang selama ini diduga mengkriminalisasi saudara Gordon,” tegas Mudi.
Persidangan yang dipimpin majelis hakim PN Batam dijadwalkan akan kembali dilanjutkan Selasa mendatang untuk mendengar keterangan saksi tambahan dan agenda pemeriksaan terdakwa. Pihak Gordon berharap majelis hakim dapat menilai fakta persidangan secara objektif dan menghadirkan keadilan.