Batam. Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang kedua atas kasus yang menjerat pegiat media sosial Yusril Koto, Kamis (17/7/2025). Sidang kali ini beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Yusril Koto didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana tertuang dalam nomor perkara 540/Pid.Sus/2025/PN Batam. Dalam dakwaannya, JPU Muhammad Arfian menyebut Yusril dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (4), Pasal 45 ayat (6) UU ITE, serta Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Yusril hadir di ruang sidang dengan mengenakan pakaian tahanan. Ia terlihat tenang saat dikawal menuju ruang tahanan usai persidangan.

Penasihat hukumnya, Khoirul Akbar, menyatakan bahwa kliennya tidak menerima seluruh dakwaan yang disusun JPU. “Ada empat pasal yang didakwakan, tiga dari UU ITE dan satu dari KUHP. Kami melihat adanya sejumlah kejanggalan dan akan menjelaskan dasar keberatan kami dalam eksepsi,” ujarnya.

Dalam berkas dakwaan, JPU juga menyertakan sejumlah barang bukti elektronik yang telah disita dari terdakwa. Barang bukti tersebut antara lain satu unit flashdisk SanDisk 32 GB berisi 10 video, satu unit ponsel Samsung A13, satu akun TikTok atas nama @its.lhye milik saksi Budi Elvin alias Boedy, satu unit ponsel Samsung Galaxy A53, satu unit ponsel Realme 12 Pro+, serta satu akun TikTok atas nama @yusril.koto2 milik terdakwa.

Nama Yusril Koto cukup dikenal di kalangan masyarakat Batam. Ia merupakan aktivis media sosial yang vokal menyuarakan isu-isu publik, mulai dari reklamasi pantai, pencemaran laut, hingga alih fungsi hutan lindung. Unggahan-unggahannya kerap memicu diskusi publik yang luas di dunia maya.

Dalam pernyataan usai sidang, mantan DPRD Provinsi Kepri Yudi Kurnain menyinggung soal pentingnya masyarakat diberi ruang untuk bersuara dalam isu-isu publik. Ia menyayangkan adanya kriminalisasi terhadap kritik, terutama yang dilontarkan secara terbuka demi transparansi pengelolaan kebijakan publik.

“Kalau ada pernyataan atau informasi yang dianggap keliru, silakan diklarifikasi. Tak perlu sampai masuk ke ranah pidana,” ujar Yudi Kurnain dalam rekaman wawancara di pengadilan negeri batam di hari itu juga. Ia juga mengapresiasi sikap Kapolri yang sebelumnya menyatakan bahwa kritik masyarakat tidak semestinya langsung dikriminalisasi, melainkan ditanggapi dengan koreksi dan perbaikan oleh pihak yang bersangkutan.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi dari tim penasihat hukum Yusril.