Batam – Kasus pengeroyokan yang melibatkan warga negara asing asal Vietnam di sebuah klub malam di Batam, kembali menjadi sorotan. Insiden yang menimpa DJ Stevanie di First Club Batam itu viral di berbagai platform media sosial dan memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan publik, terutama terkait legalitas para pelaku.
Dua tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut, yakni Le Thli Huynh Trang dan Nguyen Thi Thu Thao, telah ditangkap oleh Unit Reserse Polsek Lubuk Baja. Keduanya ditangkap di kawasan Komplek Sakura Permai. Sementara itu, satu tersangka lain yang diduga turut terlibat, DJ Misa, hingga kini masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini memicu perhatian luas, terutama karena melibatkan tenaga kerja asing yang diduga bekerja di sektor hiburan malam. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: siapa sebenarnya pihak yang merekrut para WNA tersebut, dan bagaimana mereka bisa bekerja di Batam?
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah media, First Club diketahui baru beroperasi selama kurang dari satu tahun. Namun, sejumlah sumber menyebutkan bahwa klub tersebut kerap dipenuhi oleh warga negara asing, baik sebagai pengunjung maupun yang diduga sebagai pekerja.
Situasi ini mengundang sorotan tajam terhadap kinerja pengawasan pihak imigrasi Kota Batam dan aparat penegak hukum, termasuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau. Muncul dugaan adanya kelalaian atau bahkan pembiaran terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing yang tidak memiliki izin kerja resmi.
Jika tidak viral, mungkinkah kasus ini luput dari perhatian? Pertanyaan itu kini menjadi perhatian serius berbagai kalangan, terutama insan pers dan masyarakat sipil yang menyoroti isu ketenagakerjaan asing ilegal di Batam.