Batam. Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam resmi menandatangani kerja sama dengan tiga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sebagai upaya memperkuat pemenuhan hak warga binaan atas akses bantuan hukum. Penandatanganan berlangsung di Aula Rutan Batam pada Selasa (25/11) dan disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Kepulauan Riau.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tiga LBH yang terlibat dalam kerja sama tersebut ialah LBH Mawar Saron, LBH Suara Keadilan, serta LBH Peduli dan Harapan Bangsa.

Usai penandatanganan, kegiatan dilanjutkan dengan peresmian Pos Bantuan Hukum (Pos Bankum) yang ditandai dengan pemotongan pita dan bertempat di Balai Pelayanan Rutan Batam. Pos Bankum ini akan menyediakan layanan konsultasi hukum gratis, tidak hanya bagi warga binaan, tetapi juga masyarakat yang membutuhkan.

Kepala Rutan Kelas IIA Batam menegaskan bahwa kolaborasi tersebut merupakan langkah strategis dalam memastikan kesetaraan akses keadilan. “Melalui kerja sama dengan tiga LBH ini, kami ingin memastikan setiap warga binaan memperoleh hak yang sama atas bantuan hukum yang berkualitas. Pos Bankum juga kami hadirkan agar masyarakat yang berkunjung ke rutan dapat berkonsultasi hukum secara gratis,” ujarnya.

Dengan hadirnya Pos Bankum, diharapkan sinergi antara Rutan Batam dan lembaga bantuan hukum semakin kuat, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan di wilayah tersebut.

Rutan Batam berkomitmen untuk terus menghadirkan inovasi layanan dan memperluas kolaborasi demi memenuhi kebutuhan warga binaan serta masyarakat secara optimal.