Batam – Penanganan kasus penyelundupan limbah B3 berupa limbah elektronik asal Amerika Serikat (AS) kembali menjadi sorotan publik. Ratusan kontainer berisi material berbahaya itu ditemukan masuk melalui Pelabuhan Batuampar, Batam, dengan modus pengiriman sebagai barang bekas (scrap).
Hingga kini, sedikitnya 367 kontainer masih berada di bawah pengawasan Bea Cukai Batam dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Jumlah tersebut diprediksi terus bertambah seiring pendalaman investigasi.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, tiga perusahaan di Batam diduga menjadi penerima kiriman limbah B3 tersebut. Pemerintah telah mengambil langkah penyegelan dan menyatakan seluruh kontainer akan dikirim kembali ke negara asal.
Namun, langkah penanganan yang belum sepenuhnya terbuka membuat publik mempertanyakan transparansi dan tindak lanjut kasus ini. Bea Cukai Batam baru-baru ini menggelar konferensi pers terkait barang berbahaya, namun tidak menyinggung secara khusus temuan limbah B3 elektronik tersebut.
“Kalau begini publik bertanya-tanya bagaimana perkembangan kasus tersebut. Apakah ada yang dipidana atau tidak? Kita tidak tahu. Padahal sebelumnya disebut ada tiga perusahaan besar yang terlibat. Apakah kasus ini akan hilang begitu saja?” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Penindakan penyelundupan limbah berbahaya ini dinilai sangat penting, mengingat Batam tak boleh menjadi tempat pembuangan limbah dunia dan keselamatan masyarakat harus diutamakan.
Hingga berita ini diturunkan, Bea Cukai Batam maupun KLHK belum memberikan informasi rinci terkait dugaan tersangka dan proses hukum yang berjalan.





