Batam. Aktivitas penimbunan atau cut and fill yang diduga menghabiskan kawasan hutan mangrove seluas sekitar 1 hektare 6.000 meter persegi di wilayah Kavling Panaran, RT 02/RW 02, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, menuai sorotan. Kegiatan yang disebut telah berlangsung selama berbulan-bulan itu diduga belum mengantongi izin resmi, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, aktivitas penimbunan mangrove tersebut dilakukan oleh sebuah perusahaan yang identitasnya belum diketahui secara jelas. Proyek tersebut bahkan disebut tetap berjalan hingga malam hari dan dinilai mengganggu warga sekitar.

Foto colbeco dan dumtruk di tengah malam hari, aktivitas kegiatan yang di resahkan warga

Salah seorang sumber dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) setempat saat dikonfirmasi membenarkan adanya kegiatan tersebut. Ia menyayangkan penimbunan mangrove yang dinilai berpotensi merusak lingkungan pesisir.

“Memang ada kegiatan itu. Sangat disayangkan kalau pohon mangrove ditimbun. Kalau terkait izin AMDAL, saya pastikan mereka belum ada izin. Seharusnya kalau ada AMDAL, pasti ada konsultasi publik dan masyarakat juga dilibatkan, tapi ini tidak pernah ada,” ujarnya.

Ia juga mengaku telah melihat pemberitaan media yang menyebutkan adanya konfirmasi kepada Dirkrimsus Polda Kepri serta Kepala BP Batam selaku pejabat ex-officio Wali Kota Batam terkait aktivitas tersebut.

“Kalau benar kasus ini ditanggapi aparat dan instansi tentu kami sangat mendukung. Aktivitas mereka juga sangat mengganggu karena pekerjaan sering dilakukan sampai malam hari,” katanya.

Sumber lain menyebutkan, total area mangrove yang akan ditimbun mencapai 1,6 hektare. Selain penimbunan mangrove, di kawasan yang sama juga disebut terjadi aktivitas pemotongan bukit untuk kepentingan pembangunan perumahan.

“Kalau yang memotong bukit itu untuk perumahan, sedangkan yang menimbun mangrove disebut-sebut untuk kawasan industri,” ungkapnya.

Di tengah berkembangnya isu tersebut, kegiatan ini juga disebut-sebut melibatkan seorang mantan oknum aparat wilayah berinisial Lian. Namun hingga kini belum ada konfirmasi resmi terkait informasi tersebut.

Hal lain yang menjadi sorotan adalah adanya klaim kepemilikan terhadap lahan mangrove oleh sejumlah pihak. Disebutkan bahwa lahan mangrove seluas 1 hektare diklaim atas nama Selamat, sementara 6.000 meter persegi lainnya diklaim oleh RT 02 Agustar bersama seorang warga bernama Mansur.

Ketiganya disebut menerima kompensasi sekitar Rp50 juta dari pihak perusahaan yang melakukan penimbunan, “maka perusahaan berani melakukan aktivitas fisik tersebut, dikarenakan sudah merasa membayar kompensasi. Ucapnya

Saat dikonfirmasi, Ketua RT 02 Agustar membenarkan adanya kesepakatan kompensasi tersebut. Namun ia mengaku hingga kini belum menerima bagian dana yang dimaksud.

“Benar ada kompensasi sekitar Rp50 juta, tapi uangnya belum kami terima. Uang itu masih dipegang Pak Selamat. Kami hanya membuat surat pernyataan bersama perwakilan perusahaan, yaitu Pak Manurung dan Pak Pandi. Kami juga tidak tahu nama perusahaan yang mengerjakan,” kata Agustar.

Sementara itu, perwakilan GHLHI Kepri menegaskan bahwa klaim kepemilikan atas kawasan mangrove tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi melanggar aturan.

“Tidak bisa seseorang mengklaim punya kebun mangrove, apalagi jika lokasinya berada di kawasan pesisir dekat muara sungai menuju laut. Itu bisa dipidana. Selain itu, setiap aktivitas penimbunan mangrove harus memiliki izin resmi serta kewajiban pembayaran terkait kerusakan lingkungan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti aktivitas pemotongan bukit dan penimbunan yang diduga belum memiliki izin resmi, namun telah berlangsung cukup lama.

“Kalau kegiatan cut and fill dilakukan tanpa izin, itu jelas melanggar aturan,” tambahnya.

Media ini juga telah mencoba mengonfirmasi Kepala Penindakan Ditpam BP Batam Yosep terkait rencana inspeksi lapangan (sidak) dan langkah penindakan terhadap aktivitas tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp belum mendapat tanggapan.

Kasus dugaan penimbunan mangrove ini kini menjadi perhatian berbagai pihak, mengingat kawasan mangrove memiliki peran penting sebagai pelindung ekosistem pesisir dan penyangga wilayah dari abrasi.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi mknews.co.id masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan. Pihak terkait dapat menghubungi redaksi melalui WhatsApp 0822-837-6170.