Batam. MKNEWS.CO.ID – Aktivitas penimbunan bibir laut di kawasan Sei Jodoh, Kota Batam, menuai sorotan publik. Proyek yang diduga dilakukan tanpa izin resmi tersebut menjadi perhatian warga sekitar karena dinilai berpotensi merusak lingkungan pesisir.
Berdasarkan pantauan di lapangan, material tanah dan batu tampak terus ditimbunkan di area perairan yang berbatasan langsung dengan laut.
Aktivitas itu disebut telah berlangsung selama beberapa waktu tanpa adanya papan informasi proyek yang lazimnya mencantumkan perizinan dan pelaksana kegiatan.
Sejumlah warga mengaku heran dengan adanya kegiatan tersebut, mengingat lokasi yang ditimbun merupakan wilayah pesisir yang seharusnya memiliki pengawasan ketat dari instansi terkait. Mereka pun mempertanyakan legalitas proyek serta dampaknya terhadap lingkungan, termasuk potensi abrasi dan terganggunya ekosistem laut.
Sementara itu, seorang petugas keamanan (security) yang berada di lokasi menyebutkan bahwa proyek penimbunan tersebut merupakan milik owner AP Premier Hotel Batam. Namun, saat dimintai keterangan lebih lanjut terkait izin maupun detail proyek, yang bersangkutan tidak memberikan penjelasan rinci.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengembang maupun instansi pemerintah terkait mengenai status legalitas kegiatan penimbunan tersebut. Publik pun berharap aparat penegak hukum dan dinas terkait segera turun tangan untuk melakukan pengecekan serta memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan terhadap pemanfaatan ruang pesisir di Batam agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat merugikan lingkungan dan masyarakat luas.





