Batam.  Aktivis sekaligus warga Batam, Yusril Koto, menyatakan keprihatinannya atas sikap pemerintah kota Batam dan BP Batam yang dinilainya mulai antikritik. Hal itu disampaikannya dari balik Rumah Tahanan Barelang, setelah dirinya ditahan atas tuduhan pencemaran nama baik.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Yusril menegaskan bahwa pemimpin yang baik tidak seharusnya alergi terhadap kritik. Ia menyayangkan jika kritik dari warga justru dianggap sebagai ancaman, bukan partisipasi dalam pembangunan.

“Jika kritik warga tidak lagi dianggap sebagai bentuk partisipasi untuk mewujudkan Pemko Batam yang baik, maka jangan berharap masyarakat Batam akan menjadi mitra pembangunan,” ujarnya.

Foto Surat Yang di Terima Oleh Wartawan di Rutan PN Batam

Apa yang Dipersoalkan Yusril?

Yusril menyoroti dua isu besar yang menurutnya luput dari penanganan pemerintah secara adil:

1. Penimbunan Daerah Aliran Sungai (DAS) Baloi

Penimbunan sungai Baloi dengan alat berat dinilai tidak patut. Ia menyayangkan bahwa kawasan yang seharusnya dinormalisasi justru direncanakan menjadi kawasan komersial berupa pertokoan dan pusat bisnis oleh BP Batam.

2. Praktik Cut and Fill dan Perizinan

Menurut Yusril, proses perizinan yang rumit serta penegakan aturan yang terkesan tebang pilih membuat aktivitas pembangunan terhambat. Ia menyebut kondisi ini menciptakan ketimpangan hukum di Batam.

Apa yang Terjadi Hingga Yusril Ditahan?

Masalah bermula dari laporan Yusril kepada Pemko Batam pada tahun 2024 terkait keberadaan delapan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menempati fasilitas umum (fasum) di kawasan Ruko Grand Batam Center. Surat permintaan penertiban itu ditindaklanjuti oleh tim gabungan Satpol PP, yang melakukan penggusuran pada 20 September 2024 pukul 09.00–11.00 WIB.

Namun, satu jam setelah penggusuran, seorang ASN Satpol PP bernama Boedy bersama salah satu pedagang, mendatangi Yusril di sebuah kedai kopi di Ruko Grand BSI. Boedy, yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan pedagang yang digusur, disebut bersikap arogan dan tidak terima atas penggusuran tersebut.

Yusril menganggap dirinya justru menjadi korban arogansi oknum ASN. Ia menilai kasus yang menjeratnya sarat muatan pesanan dan rekayasa.

“Saya ini korban. Tapi saya yang dikriminalisasi. Kapolresta Barelang, Zainal, begitu bernafsu menangkap saya,” ujarnya.

Pada 28 April 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, Yusril ditangkap oleh sekitar 20 polisi di tempat usahanya. Penangkapan tersebut bahkan disertai dengan konferensi pers saat ia sedang menjalani pemeriksaan hingga malam hari.

Proses Hukum dan Harapan Yusril

Yusril mengaku sudah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan penyimpangan tupoksi yang dilakukan ASN Satpol PP ke BKPSDM Pemko Batam, namun hingga kini belum ada tindak lanjut. Ia juga menyinggung bahwa dirinya dan keluarganya merupakan pendukung Wali Kota Amsakar Achmad dan Nyanyang Haris Patimura.

Kini kasus tersebut tengah bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Yusril berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara adil dan objektif.

“Saya punya prinsip: harimau dipenjara tidak akan berubah jadi kucing. Yusril Koto tetap bersuara menyampaikan aspirasi rakyat,” tegasnya.