Batam. mknews.co.id. Usai bongkar kasus penyelundupan limbah B3 elektronik di Pelabuhan Batu Ampar pada Kamis, 2 Oktober 2025 lalu, publik mempertanyakan tindak lanjut aparat penegak hukum. Pasalnya, hingga kini belum ada kejelasan mengenai penetapan tersangka maupun langkah pidana terhadap pihak yang diduga terlibat dalam impor limbah beracun dari luar negeri tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sumber terpercaya menyebut, salah satu perusahaan yang terkait dalam penyelundupan itu adalah Perusahaan Logam Internasional, yang berdomisili di wilayah Sei Binti, Sagulung, mengarah ke Pelabuhan Sagulung, Kota Batam.

“Limbah B3 yang ditangkap di Batu Ampar itu salah satunya dari perusahaan ini,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya, Jumat 13:30 wib, 31-10-2025

Diduga Timbun Limbah B3 Beracun di Lingkungan Permukiman

Lebih mengkhawatirkan, perusahaan tersebut diduga kuat melakukan penimbunan limbah B3 secara ilegal di area depan perusahaan yang berdampingan dengan pemukiman warga. Limbah elektronik itu dikubur di dalam lubang besar, dipagari beton, kemudian bagian atasnya dicor untuk menutupi aktivitas terlarang tersebut.

“Ini bahan berbahaya. Ditimbun di dekat rumah warga pula. Sangat berisiko bagi kesehatan,” tegas sumber media ini

Ancaman Serius Bagi Lingkungan dan Kesehatan

Limbah elektronik diketahui mengandung logam berat seperti timbal, merkuri, arsenik dan kadmium. Senyawa-senyawa itu dapat mencemari tanah, sumur air warga, bahkan udara bila terjadi pelapukan dan pembakaran liar.

Indonesia telah mengatur ketat pengelolaan limbah ini melalui:

  • UU No. 32 Tahun 2009
  • PP No. 22 Tahun 2021
  • Ketentuan pengawasan pemasukan barang limbah oleh Bea Cukai

Namun sumber menyebut

“Bahkan setelah penangkapan kontainer diduga limbah asal Amerika itu, mereka diduga tetap melanjutkan aktivitas dan hanya mengalihkan modus dengan menimbun bahan sisa elektronik.”

Pihak Perusahaan Bungkam, Aparat Dinilai Lamban

Ketika dikonfirmasi di lokasi perusahaan, seorang petugas keamanan menyatakan tidak mengetahui kegiatan di dalam pabrik maupun isi cor beton di depannya.

“Saya hanya bekerja di sini. Atasan sedang keluar,” jawabnya singkat sembari menolak memberikan keterangan lebih jauh.

Sementara itu, pihak Bea Cukai Batam belum merilis perkembangan lanjutan terkait siapa pemilik legal kontainer limbah B3 yang sempat diamankan di Batu Ampar.

Desakan Transparansi dan Penegakan Hukum

Hingga laporan ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi baik dari Perusahaan Logam Internasional, Bea Cukai, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, maupun aparat penegak hukum lainnya.

Masyarakat dan sejumlah pemerhati lingkungan mendesak:

  1. Pengungkapan aktor utama penyelundupan limbah B3
  2. Penggeledahan lokasi dan pembongkaran cor beton
  3. Audit izin perusahaan dan legalitas impor limbah
  4. Penegakan hukum tegas tanpa pandang bulu

“Penindakan jangan hanya berhenti pada barang bukti. Harus ada tersangka yang diumumkan ke publik,” ujar sumber

Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat kepabeanan dan penegak hukum di Batam dalam menjaga wilayah bebas dari limbah berbahaya dan racun impor yang dapat mengancam keselamatan masyarakat serta lingkungan hidup. Red