Batam. Sebanyak 420 warga Tengki Seribu, Kota Batam, secara resmi mengadukan persoalan relokasi dan pemenuhan hak-hak dasar mereka ke Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kementerian HAM RI). Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencari kepastian hukum dan perlindungan negara atas kondisi yang mereka alami pasca-relokasi.
Aspirasi warga disampaikan langsung oleh kuasa hukum mereka, Zainal Lewaimang, SH, didampingi Ketua Forum Pemuda Nusa Tenggara Timur (NTT), Adi Papa, serta Sekretaris Jenderal Talla Vargaz, kepada jajaran Kementerian HAM RI di Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Dalam permohonan tersebut, warga meminta Menteri HAM RI Natalius Pigai untuk turun langsung ke Batam guna melihat kondisi masyarakat di lokasi relokasi, mendengar aspirasi warga secara langsung, sekaligus memastikan seluruh hak dasar masyarakat terdampak pembangunan terpenuhi sesuai prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Zainal Lewaimang menegaskan bahwa masyarakat Tengki Seribu pada dasarnya mendukung program pembangunan dan investasi yang tengah berkembang di Kota Batam. Namun, menurutnya, pembangunan tidak boleh mengabaikan hak-hak masyarakat yang terdampak langsung oleh proses tersebut.
“Pembangunan harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat. Negara harus hadir memastikan warga mendapatkan perlindungan, kepastian hukum, dan kehidupan yang layak setelah relokasi,” ujar Zainal.
Dalam dokumen yang diserahkan kepada Kementerian HAM RI, warga menjelaskan bahwa sejumlah bentuk kompensasi dan fasilitas dasar telah diberikan oleh pihak perusahaan maupun pihak terkait. Beberapa di antaranya berupa penyediaan kavling hunian berukuran 6 x 10 meter, bantuan santunan sebesar Rp7 juta per kepala keluarga, serta pembangunan sarana pendukung seperti akses jalan, jaringan air bersih, taman lingkungan, dan rumah ibadah.
Meski demikian, warga yang kini menempati kawasan Kavling Punggur Kampung Alor, Batam, masih menghadapi sejumlah persoalan administratif yang dinilai memerlukan perhatian pemerintah. Salah satu isu utama yang disampaikan adalah terkait kepastian legalitas lahan, pengurusan dokumen kepemilikan kavling, serta kewajiban pembayaran Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) kepada BP Batam.
Menurut warga, kepastian hukum atas tempat tinggal merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak dasar setiap warga negara. Karena itu, mereka berharap Pemerintah Kota Batam dan BP Batam dapat memberikan kemudahan dalam proses administrasi agar masyarakat relokasi memperoleh jaminan hukum yang jelas terhadap tempat tinggal mereka.
“Kami berharap Bapak Menteri HAM beserta jajaran dapat melihat langsung kondisi masyarakat di lapangan. Warga hanya ingin memperoleh kepastian dan rasa aman untuk membangun kehidupan yang lebih baik di lokasi relokasi,” kata Zainal.
Selain menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi, warga Tengki Seribu juga menyatakan dukungan terhadap program pembangunan nasional yang dijalankan Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya upaya mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Namun demikian, Zainal menekankan bahwa keberhasilan investasi harus dibarengi dengan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan perlindungan hak-hak masyarakat terdampak pembangunan.
“Kami mendukung Presiden Prabowo, Pemerintah Kota Batam, dan BP Batam dalam menciptakan iklim investasi yang aman dan kondusif. Tetapi pembangunan yang berkelanjutan harus tetap mengedepankan prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” tegasnya.
Ia bahkan menaruh harapan agar Batam ke depan mampu menjadi contoh kawasan investasi yang mengintegrasikan pertumbuhan ekonomi dengan perlindungan hak-hak masyarakat.
“Batam memiliki peluang besar menjadi pusat investasi berbasis HAM di tingkat Asia hingga Asia Pasifik. Pembangunan ekonomi dan penghormatan terhadap hak masyarakat harus berjalan seiring,” tambahnya.
Berkas pengaduan yang diajukan warga diterima langsung oleh petugas Pelayanan HAM Kementerian HAM RI, Erni, bersama Tenaga Ahli Menteri HAM, Gabriel Goa, di Ruang Pelayanan Marsinah, Gedung Gus Dur, Kementerian HAM RI, Jakarta.
Pihak Kementerian HAM RI menyatakan akan mempelajari seluruh dokumen dan aspirasi yang disampaikan warga sebelum meneruskannya kepada Menteri HAM RI untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki kementerian.
Dalam kesempatan tersebut, Gabriel Goa menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab menjalankan lima prinsip utama hak asasi manusia, yakni penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.
“Negara hadir untuk melindungi setiap warga negara. Kementerian HAM berkomitmen menjalankan Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam memperkuat nilai-nilai Pancasila, demokrasi, dan penghormatan terhadap HAM,” ujar Gabriel.
Pengaduan yang diajukan 420 warga Tengki Seribu menjadi gambaran bahwa di tengah pesatnya pembangunan dan arus investasi di Batam, aspek kemanusiaan tetap menjadi elemen penting yang tidak boleh diabaikan. Masyarakat berharap pertumbuhan ekonomi yang dikejar pemerintah dapat berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak warga, sehingga pembangunan benar-benar menghadirkan manfaat dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.





