BATAM – Aktivitas jasa titipan (jastip) diduga ilegal kian marak di wilayah Batam Center. Salah satu lokasi yang disorot berada di kawasan Botania Blok B.01, tepatnya di belakang Bank BRI. Berdasarkan penelusuran tim investigasi media, lokasi tersebut diduga menjadi tempat keluar-masuk barang titipan dalam jumlah besar dengan modus usaha toko kelontong.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Informasi yang dihimpun menyebutkan, barang-barang yang dikirim berbentuk bungkusan layaknya paket ekspedisi. Namun, toko yang tampak menjual kebutuhan dapur itu diduga hanya dijadikan kedok. Barang kerap keluar dan masuk menggunakan mobil pikap dan lori, dengan aktivitas yang tidak mencerminkan usaha ritel biasa.

Menurut sumber di lapangan, kegiatan jastip tersebut dijalankan oleh seorang pria bermata sipit. Dalam praktik pengirimannya, pelaku diduga mencatut nama perusahaan jasa ekspedisi besar, seperti JNT, untuk meyakinkan konsumen. Bahkan, barang-barang disebut masuk melalui jalur tidak resmi atau “jalur tikus” di sejumlah pelabuhan di Batam, termasuk Pelabuhan Roro Punggur, dengan dalih barang berupa mainan boneka.

Saat dikonfirmasi, tim investigasi media mencoba melakukan simulasi pengiriman barang berupa laptop melalui jasa tersebut. Dari hasil komunikasi, tarif jasa yang ditawarkan mencapai Rp600 ribu per unit elektronik. Namun, ketika redaksi media berupaya melakukan konfirmasi lanjutan demi keberimbangan pemberitaan, yang bersangkutan menyatakan sedang sibuk dan kemudian memblokir nomor redaksi.

Meski demikian, tim media masih memperoleh tangkapan layar percakapan WhatsApp yang menunjukkan rincian layanan jastip, termasuk kewajiban deposit Rp100 ribu, rincian pajak per kilogram, serta rekening atas nama Rudi di salah satu bank swasta. Dalam status WhatsApp, yang bersangkutan bahkan mengingatkan pelanggan agar segera melakukan pemesanan karena menjelang perayaan Imlek dan adanya potensi razia.

Selain itu, pelaku juga diduga rutin membawa masuk barang-barang alat dapur dari Singapura. Aktivitas tersebut disinyalir melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai, mengingat tidak terlihat adanya papan nama perusahaan maupun izin usaha resmi di lokasi.

Atas temuan ini, aparat penegak hukum serta Bea dan Cukai diharapkan segera melakukan penyelidikan dan penindakan. Pasalnya, praktik jastip ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan bea masuk, tetapi juga berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan risiko penyelundupan barang ilegal di wilayah Batam.