Batam. Pengadilan Negeri Batam Kelas IA akan melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap sebidang tanah perumahan seluas 93 m² di Komplek Perumahan Agung Permai Residence Blok I Nomor 7 RT 01 RW 06 Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Berdasarkan nomor surat Pengadilan Batam 500/PAN.01.W32-U2/HK2.4/IX/2025, Eksekusi ini terkait perkara antara PT. Sinariau Terangindo sebagai Pemohon Eksekusi melawan TH sebagai Termohon Eksekusi pada hari kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 09.30 Wib dinihari

Dari pantauan awak redaksi di lokasi, Bahwa Eksekusi yang dilakukan pihak Pengadilan Batam kepada TH pemilik rumah Blok I Nomor 7 Agung Permai Residence disinyalir ada pesanan dari PT. Sinariau Terangindo.

Pihak developer yang telah mengembangkan perumahan Agung Permai Residence diduga telah Semena-mena mengambil rumah tanpa dasar hukum yang jelas. Dimana, TH selaku pemilik rumah telah melakukan kewajiban dalam membayar sebuah cicilan kredit rumah.

Akan tetapi, Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) tanah dan bangunan dari pihak Developer belum juga diberikan kepada konsumen. Yang mana sudah berulang kali meminta PPJB kepada pihak developer, Tetapi juga belum diberikan.

Sulitnya meminta PPJB kepada developer PT. Sinariau Trangindo, diduga kuat adanya rencana perampokan uang konsumen secara Terang-terangan dengan menggandeng pihak Pengadilan Batam.

Menurut hukum secara jelas, Pemilik rumah TH telah membuat sebuah laporan kepada Dirreskrimsus Polda Kepri. Namun Pengadilan Batam tetap lakukan eksekusi. Padahal eksekusi tersebut masih dalam proses laporan ke Polisi.

Lebih parahnya lagi dalam eksekusi, Rumah milik TH yang di eksekusi dalam dugaan tanpa dasar hukum. Pengadilan Batam memaksa masuk dan mengkosongkan rumah dengan memecahkan pintu kaca dengan sangat arogansi tanpa mentaati hukum.

Bersambung……