Batam. Bea Cukai Batam bersama BNN Kepri, Ditresnarkoba Polda Kepri, Kejaksaan Negeri Batam, serta organisasi antinarkoba Granat merilis dua penindakan penting terkait upaya penyelundupan narkotika melalui jalur penumpang dan patroli laut, Senin (17/11).
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa penindakan pertama terjadi pada Rabu, 29 Oktober 2025 di Pelabuhan Internasional Batam Center. Petugas mencurigai seorang penumpang kapal MP Citra Legesi 5 dari Stulang Laut, Malaysia. Pria berinisial MM (46), WNI asal Kediri, tampak gelisah saat pemeriksaan.
Observasi Unit K-9 mengarah pada indikasi penggunaan modus inverter, yakni penyembunyian narkotika di rongga tubuh bagian belakang. Pemeriksaan medis menemukan 9 bungkusan latex berisi 236 gram sabu dan 256 butir ekstasi. MM mengakui dirinya menjadi kurir karena desakan ekonomi dan dijanjikan upah Rp50 juta oleh seseorang berinisial MT. Ia berencana membawa narkotika tersebut ke Lombok. Tersangka kini telah diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk proses hukum.
Kasus kedua terjadi pada Kamis, 13 November 2025. Saat melakukan patroli laut menggunakan kapal BC 15029 di perairan Tanjung Sauh, petugas Bea Cukai menemukan sebuah tas selempang hitam mengapung. Dari hasil pemeriksaan, tas tersebut berisi 3 korset dan 9 bungkus sabu dengan total berat 1.029,3 gram. Barang bukti kemudian diserahkan ke BNN Kepri untuk ditindaklanjuti.
“Dari dua penindakan ini, total barang bukti yang diamankan mencapai 1.265,42 gram sabu dan 256 butir ekstasi, dengan estimasi mampu menyelamatkan 6.600 jiwa serta menghemat potensi biaya rehabilitasi hingga Rp11 miliar,” ujar Zaky.
Zaky menegaskan, keberhasilan ini menunjukkan komitmen kuat Bea Cukai, BNN, Kepolisian, Kejaksaan, serta seluruh aparat penegak hukum dalam memberantas penyelundupan narkotika di Kepulauan Riau yang dikenal rawan sebagai jalur transit internasional.





