Padang Pariaman. Pengacara kondang asal Kepulauan Riau, Jon Raperi, SH., C.NSP., CCL., menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat dengan mendampingi kliennya, Azuar, melaporkan dugaan tindakan premanisme yang diduga dilakukan oleh seorang oknum pejabat Korong di Nagari Malai V Suku, Kecamatan Batang Gasan, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Senin (13/7/2026).
Kehadiran Jon Raperi di Polsek Sungai Limau tidak hanya untuk menyampaikan laporan resmi, tetapi juga melakukan silaturahmi dengan jajaran kepolisian. Dalam kesempatan tersebut, ia didampingi sejumlah saksi serta menyerahkan bukti-bukti dan kronologi kejadian yang menjadi dasar laporan.
Menurut Jon Raperi, langkah hukum tersebut merupakan bentuk keseriusannya dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang mencari keadilan.
«”Kami hadir untuk memperjuangkan keadilan dan memastikan setiap warga negara mendapatkan perlindungan hukum. Tidak boleh ada pihak mana pun, terlebih yang memiliki jabatan, menyalahgunakan kewenangannya hingga merugikan masyarakat,” tegas Jon Raperi.»
Menanggapi laporan tersebut, pihak Polsek Sungai Limau melalui Kanit menyatakan akan menindaklanjuti laporan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dengan mengedepankan profesionalitas, objektivitas, dan asas praduga tak bersalah.
«”Laporan ini akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa membedakan status maupun jabatan pihak yang dilaporkan. Apabila ditemukan unsur tindak pidana, akan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” ujar perwakilan Polsek Sungai Limau.»
Pelaporan tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berkeadilan, sehingga mampu memberikan kepastian hukum serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Padang Pariaman.





