Batam. Kasus dugaan korupsi proyek “siluman” batu miring pembelah ombak di Pulau Kasu, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Provinsi Kepri TA 2025-2026 senilai Rp4.250.000.000,- memasuki babak baru.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

DPW LSM LIRA Kepulauan Riau (Kepri) bersama LSM Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodrat 86) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tertanggal 9 Juli 2026.

Laporan resmi ke KPK itu ditujukan langsung kepada Ketua KPK Bpk. Setyo Budiyanto. Surat ditandatangani langsung oleh Gubernur LSM LIRA Kepri, Yusril Koto, S.E., dan Ketua LSM Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodrat 86) Ta’in Komari, S.S.,

Surat yang dikirim ke KPK itu menyebut bahwa Proyek Pembangunan Batu Miring dilaksanakan tanpa SPK (Surat Perintah Kerja) dan belum masuk dalam DPA (Daftar Pelaksanaan Anggaran) APBD Provinsi Kepri TA 2025-2026, namun sudah laksanakan sejak September 2025 hingga April 2026.

Dalam surat kepada KPK tersebut, Yusril Koto dan Ta’in Komari menyatakan ada kejanggalan yang terang benderang setelah dilakukan investigasi dan pengecekan di lapangan.

“Setelah dicek, ternyata tahun 2026 baru tahap lelang perencanaan pembangunan batu miring di Pulau Kasu sepanjang 3,400 kilometer, yang bakal dilelang bulan Juli tahun 2026 ini, yang diduga kuat adalah Pokir Ketua DPRD Provinsi Kepri Iman Sutiawan,” demikian dijelaskan dalam laporan kepada KPK.

Dijelaskan lebih lanjut, bahwa ternyata ada juga proyek serupa Pembangunan Batu Miring di lingkungan Pesantren Al-Iman (diduga milik anggota DPRD Provinsi Kepri) di RW 04 Pulau Kasu Kota Batam melalui Pokir Wakil Ketua DPRD Batam, Aweng Kurniawan.

Menariknya, Wakil Ketua DPRD Batam Awang Kurniawan merupakan kakak kandung Ketua DPRD Provinsi Kepri 2024-2029, Iman Sutiawan. Proyek yang satu ini (Batu Miring lingkungan Pesantren Al-Iman) senilai Rp846.791.805, untuk pembangunan batu miring sepanjang 117 meter.

“Dua proyek batu miring tersebut diduga serupa namun memiliki harga yang berbeda jauh. Untuk itu, Kami (LSM LIRA) akan mencoba menguraikan kronologis potensi terjadinya tindak pidana korupsi, konspirasi keluarga besar dan mengandung unsur kolusi nepotisme yang kuat,” tegas Yusril Koto dan Ta’in dalam surat itu.

Tak berhenti sampai di situ. Laporan LSM LIRA kepada KPK ini juga mengungkap informasi dugaan Pokir Anggota DPR RI asal Dapil Kepri pada proyek yang sama. Namun tidak disebutkan nama legislator tersebut, alias masih misteri.

“Berdasarkan keterangan dan informasi yang kami himpun dari perbagai pihak, termasuk investigasi ke lokasi Pembangunan Batu Miring di RW 04 Pulau Kasu, kami menemukan banyak kejanggalan dari pelaksanaan PROYEK PEMBANGUNAN BATU MIRING tersebut,” kata Yusril Koto.

Selain itu, Yusril Koto maupun Ta’in Komari menyebut sikap reaktif dari unsur tokoh masyarakat Pulau Kasu terhadap sentilan proyek ‘siluman’ di KPK, justru menguatkan kecurigaan adanya ketidakberesan tentang keberadaan proyek pembangunan batu miring.

Baik kejanggalan proyek batu miring penahan objak sepanjang 3.400 meter dengan nilai Rp4.250.000.000 dari APBD Provinsi Kepri TA 2026, juga kejanggalan proyek pembangunan batu miring penahan ombak di Pesantren Al-Iman sepanjang 117 meter dengan anggaran Rp846 juta dari APBD Kota Batam TA 2026.

Undang-Undang No.31 tahun 1999 Jo. UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, BAB II TINDAK PIDANA KORUPSI

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugika keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).”

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara paling sedikit 1 (satu) tahun dan paling lama 20 dua puluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).”

Kasus berawal dari pengaduan tokoh bangunan milik RUDY WIJAYA (bendahara LSM LIRA DPW Provinsi Kepri) yang mengeluhkan tagihan uang belanja bahan bangunan yang dipakai AJAT SUDRAJAD a.n PT. DUA PUTRA SEDERAJAT untuk pembangunan batu miring pemecah ombak di wilayah RW 04 Pulau Kasu, Kecamatan Belakangpadang, Kota Batam sekira mulai Bulan September 2025 hingga April 2026, yang belum dibayarkan yang bersangkutan.

Ketika ditagih, jawaban dari adik kandung Ketua DPRD Provinsi Kepri periode 2024-2029, IMAN SUTIAWAN, jawabnya menunggu SPK (Surat Perintah Kerja) dikeluarkan Dinas Perkim Provinsi Kepri.

Karena proyek pembangunan batu miring menyangkut anggaran APBD Provinsi Kepri, dan terkait hubungan persaudaraan antara pelaksana pembangunan dan Ketua DPRD Provinsi Kepri, sehingga mengindikasikan adanya unsur korupsi, kolusi dan nepotisme yang perlu diproses hukum lebih lanjut.

Diduga alokasi anggaran dari APBD merupakan jatah POKIR (POKOK PIKIRAN) Ketua DPRD Provinsi Kepri, maka jika dihubungkan dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 UU No.31 tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

1. Bahwa Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota adalahpejabat negara sebagaimana ketentuan perundangan.

2. Ketua DPRD Provinsi Kepri saat ini dijabat oleh IMAN SUTIAWAN, yang berasal dari Pulau Kasu.

3. Proyek Pembangunan Batu Miring yang tanpa lelang, main tunjuk, tanpa SPK, bahkan tidak masuk dalam DPA TA 2025 maupun TA 2026, diduga merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan, kesempatan dan sarana yang melekat pada jabatan dan kedudukan pada IMAN SUTIAWAN sebagai Ketua DPRD Provinsi Kepri 2024-2029.

4. Proyek Pembangunan Batu Miring di RW 04 Pulau Kasu, Kec. Belakangpadang, Kota Batam, Provinsi Kepri diduga adalah DANA POKIR Ketua DPRD Kepri tersesebut, di mana IMAN SUTIAWAN merupakan kelahiran Pulau Kasu dan besar di sana, dan menjadi Anggota DPRD Kepri Dapil Sekupang, Belakangpadang dan Sagulung, di mana Pulau Kasu salah satu wilayah di dalamnya.

5. Bahwa manipulasi proyek pembangunan batu miring dari dana pokir itu jelas merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang melekat pada jabatan dan kekuasaan yang ada pada diri Ketua DPRD Kepri, sehingga diduga memberikan keuntungan pribadi dan keluaarga sebagai pelaksana proyek, yang sudah dapat dikategorikan perbuatan tindak pidana korupsi.

6. Sebagai Ketua DPRD Provinsi Kepri, IMAN SUTIAWAN diduga telah mengkondisikan semuanya bahkan sampai laporan audit yang menguntungkan kroni-kroninya. Salah satunya Kontraktor Proyek AJAT SUDRAJAT.

7. Semudah itu menggunakan uang negara dalam proyek yang dilaksanakan asal ada bukti buat laporan pertanggungjawaban saja.

8. IMAN SUTIAWAN sebagai Ketua DPRD Provinsi Kepri 2024-2029 diduga menerima Gratifikasi dari bisnis rokok ilegal di Batam, bahkan diindikasikan sebagai pengelola salah satu produk yakni ROKOK PSG, penyelundupan balpres, bisnis pasir dan lainnya.

9. Tugas dari IMAN SUTIAWAN sebagai Ketua DPRD Provinsi Kepri seharunya menjadi pengendalian dan mengkoordinasi kinerja keuangan pemerintah bersinergi dengan seluruh anggota DPRD Provinsi Kepri. Menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal sehingga penggunaan anggaran pemerintah tidak disalahgunakan, bukan sebaliknya diduga justru menjadi pelakunya.

10. Lembaga DPRD juga seharusnya menjadi kontrol sosial kemasyaratan yang kuat termasuk pengawasan terhadap bisnis ilegal yang berlangsung di wilayahnya., bukan sebaliknya justru memanfaatkan demi keuntungan pribadi dan kelompoknya.

11. Perkiraan fee yang didapat dari transaksi penting tersebut cukup fantastis, senilai ratusan juta bahkan rupiah setiap bulannya.

12. IMAN SUTIAWAN sebagai Ketua DPRD Kepri memiliki kekayaan yang cukup besar dan mengalami lonjakan dalam kurun beberapa tahun terakhir.

13. Pada garasi rumah IMAN SUTIAWAN berderet mobil mewah berbagai merek yang tampak seperti showroom mobil mewah di Tiban Palem Kec. Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepri.

Di akhir surat laporan tersebut, Yusril Koto selaku Gubernur LSM LIRA Kepri dan Ta’in Komari selaku Ketua LSM Kelompok Diskusi Anti 86 menyatakan narasi penutup:

Demikian uraian dan kronologis singkat atas kerugian keuangan negara pada Anggaran Pokir Dewan Provinsi Kepri yang dapat kami sampaikan, dan sebagai pihak pelapor kami siap memberikan keterangan secara langsung kepada tim verifikasi kasus maupun langsung kepada penyidik.

Kasus korupsi di Indonesia semakin menggurita, untuk penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi harus semakin digalakkan. Berbagai modus dan alibi digunakan para penggarong uang negara. untuk itu, negara tidak boleh kalah dengan para maling uang rakyart tersebut. Semakin memprihatinkan ketika Indonesia
dianggap sebagai negara terkorup 3 besar di dunia. KPK seharusnya menjadi gtarda terdepan dalam perang melawan tindak pidana korupsi tersebut.

NOTE :
DUGAAN KORUPSI DANA POKIR DPRD PROVINSI KEPRI periode 2024-2029,
maupun periode sebelumnya 2014-2019 dan 2019-2024