Batam – Ketua Umum DPP Rumpun Melanesia Bersatu (RMB) Kepulauan Riau, Sofyan Abdillah Lamanepa, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Polda Kepulauan Riau bersama BP Batam atas penanganan terhadap enam warga yang sebelumnya terlibat dalam aktivitas pengambilan material secara ilegal.
Sofyan menegaskan bahwa pihaknya memahami tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat dibenarkan. Namun demikian, ia menilai langkah yang diambil aparat menunjukkan pendekatan yang humanis, di mana para pelaku tidak langsung diproses secara pidana, melainkan diberikan pembinaan serta pendampingan sosial melalui koordinasi dengan Dinas Sosial.
“Pendekatan ini mencerminkan hadirnya negara dalam penegakan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kondisi sosial masyarakat, khususnya mereka yang berada dalam tekanan ekonomi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sofyan mengingatkan seluruh pihak agar tidak menggiring persoalan tersebut ke arah isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) maupun sentimen kelompok tertentu. Menurutnya, kasus ini merupakan persoalan hukum dan sosial yang telah ditangani secara profesional oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Ia menilai upaya memelintir isu menjadi narasi yang berpotensi memecah belah masyarakat justru akan memperkeruh situasi serta merusak harmoni yang telah terjaga di Kepulauan Riau.
“Kami meminta tidak ada pihak yang mengatasnamakan pribadi atau kelompok tertentu untuk membangun opini provokatif. Hal tersebut hanya akan menimbulkan kesalahpahaman dan memperuncing kondisi di tengah masyarakat,”.





