Batam – Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (DPP CIC) mendesak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) segera turun tangan menindak maraknya praktik perjudian berskala internasional yang diduga beroperasi di Kompleks Nagoya Indah, Kota Batam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Desakan itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum DPP CIC, R. Bambang SS, usai melayangkan laporan resmi ke Kompolnas pada Jumat (24/4/2026).

Dalam keterangannya, CIC meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera mengambil langkah tegas dengan menangkap Suwanda alias Akau yang disebut-sebut sebagai aktor utama di balik aktivitas perjudian tersebut.

Menurut Bambang, praktik judi yang beroperasi dengan label “Hollywood” itu dinilai telah meresahkan masyarakat dan berlangsung secara terang-terangan. Ia menilai, aktivitas tersebut terkesan kebal hukum dan tetap berjalan tanpa hambatan berarti.

“Yang bersangkutan terkesan leluasa menjalankan bisnis haramnya. Kami menduga adanya perlindungan dari oknum aparat penegak hukum sehingga aktivitas ini tidak tersentuh,” tegas Bambang.

CIC juga meminta Kompolnas memberi perhatian serius terhadap dugaan keterlibatan oknum aparat yang disebut-sebut membekingi praktik perjudian tersebut. Pasalnya, hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat di wilayah hukum setempat.

“Ini berada di wilayah hukum Polresta Barelang. Kenapa seolah tutup mata terhadap aktivitas perjudian yang begitu besar dan terbuka?” ujarnya.

Lebih lanjut, Bambang mengungkapkan bahwa lokasi perjudian tersebut diduga memiliki omzet hingga miliaran rupiah per hari. Dengan nilai transaksi sebesar itu, CIC menilai tidak menutup kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak-pihak tertentu sebagai bentuk perlindungan.

Sebagai bentuk keseriusan, CIC memastikan akan terus mengawal laporan ini hingga ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum, termasuk penutupan lokasi perjudian dan penangkapan pihak yang bertanggung jawab.

“CIC akan terus mengawal sampai ada penegakan hukum. Lokasi judi ‘Hollywood’ harus ditutup dan Suwanda alias Akau harus ditangkap,” tegasnya.

Tak hanya melapor ke Kompolnas, CIC juga berencana mengajukan pengaduan lanjutan ke Divisi Propam Polri serta Komisi III DPR RI. Langkah ini diambil sebagai upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum, khususnya terkait dugaan praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.