Batam – Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Subdirektorat Pengawasan bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menggelar operasi pengawasan keimigrasian gabungan di proyek pembangunan apartemen mewah kawasan Marina City Waterfront, Batam, Selasa (21/4/2026).
Operasi ini dilakukan sebagai langkah penguatan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayah Kepulauan Riau, khususnya pada proyek yang melibatkan tenaga kerja asing.
Dalam pelaksanaannya, petugas membagi tim untuk melakukan penyisiran di area proyek serta memeriksa dokumen dan aktivitas para WNA yang berada di lokasi konstruksi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan sejumlah WNA tengah melakukan pekerjaan fisik, mulai dari pengelasan, pekerjaan finishing, hingga pemasangan material bangunan.
Secara keseluruhan, petugas mengidentifikasi 29 WNA asal Republik Rakyat Tiongkok di lokasi tersebut. Dari jumlah itu, lima orang merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 17 orang pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), dan tujuh lainnya menggunakan Visa on Arrival (VoA).
Berdasarkan pemeriksaan awal, sebagian WNA diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Atas temuan tersebut, petugas mengamankan sementara paspor milik 24 WNA. Selain itu, lima WNA turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, sementara sisanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan.
Petugas juga melakukan pendalaman terhadap pihak pengelola proyek serta penjamin guna memastikan kesesuaian data keimigrasian dengan kondisi di lapangan, termasuk jumlah tenaga kerja asing yang terdaftar dan jenis aktivitas yang dilakukan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menyatakan, operasi ini merupakan bentuk komitmen dalam menegakkan hukum keimigrasian secara konsisten dan terukur.
“Kami akan terus melakukan pengawasan secara intensif dan berkelanjutan, khususnya di kawasan dengan aktivitas tenaga kerja asing. Setiap indikasi pelanggaran akan kami tindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Imigrasi juga mengimbau para penjamin, pelaku usaha, maupun pihak yang mempekerjakan tenaga kerja asing agar memastikan aktivitas WNA sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Masyarakat turut diminta berperan aktif dengan melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian melalui kanal resmi yang telah disediakan.
Kepala Kantor Imigrasi Batam menegaskan, operasi gabungan ini mencerminkan sinergi antara Direktorat Jenderal Imigrasi dan Imigrasi Batam dalam mewujudkan semangat “Imigrasi untuk Rakyat” sebagaimana ditekankan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko.





