Batam. MKNEWS.CO.ID. Aktivitas pemotongan bukit (cut and fill) yang diduga tidak mengantongi izin resmi di kawasan Kampung Tengah, Jalan CLT, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, dikeluhkan warga setempat. Kegiatan tersebut dilaporkan berlangsung pada malam hari dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas itu melibatkan lori roda enam yang mengangkut tanah dalam jumlah besar. Kendaraan tersebut kerap melintas dengan kecepatan tinggi di jalan permukiman tanpa memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain, khususnya pengendara sepeda motor.

“Kalau malam truknya banyak dan lajunya kencang. Debu dari tanah juga sangat mengganggu, apalagi tidak ditutup terpal, sering masuk ke mata pengendara,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Selain membahayakan pengguna jalan, debu dari material tanah yang diangkut juga dinilai mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga sekitar. Kondisi ini diperparah dengan aktivitas yang dilakukan pada malam hari tanpa adanya pemberitahuan atau sosialisasi kepada masyarakat.

Lokasi pemotongan bukit tersebut diketahui berada di dalam gang, tepatnya akses menuju kawasan Yayasan SDIT Harapan Mulia Batam. Dari jalan utama, lokasi berada di bagian ujung dengan kontur perbukitan. Warga menyebutkan, tanah hasil pemotongan diduga dijual untuk kebutuhan pencucian pasir. Namun, belum diketahui secara pasti status lahan tersebut, apakah termasuk kawasan hutan lindung atau milik pribadi.

Warga menduga aktivitas tersebut tidak memiliki izin resmi. Pasalnya, kegiatan cut and fill pada umumnya wajib dilengkapi dokumen perizinan lingkungan seperti UKL-UPL maupun SPPL sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami sangat resah. Kalau memang legal, kenapa dikerjakan malam hari? Kami khawatir ini aktivitas ilegal,” tambah warga lainnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Kapolsek Nongsa, Kompol Eriman, hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan. Pesan konfirmasi yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp terpantau telah diterima dan dibaca, namun belum dibalas.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya mengonfirmasi pihak instansi terkait guna memastikan legalitas kegiatan tersebut dan langkah penanganan yang akan diambil.

Warga berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera turun tangan untuk menindaklanjuti aktivitas tersebut, demi menjaga keselamatan pengguna jalan serta mencegah dampak lingkungan yang lebih luas.