Batam. MKNEWS.CO.ID. Seorang influencer, Feri Kusuma, mendatangi Kantor DPD GRIB Jaya Kepulauan Riau (Kepri) untuk meminta bantuan hukum terkait perkara yang menjeratnya dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kedatangan Feri Kusuma disambut langsung oleh Ketua DPD GRIB Jaya Kepri, Junaidi Eddy. Dalam pertemuan tersebut, Feri mengungkapkan bahwa dirinya diduga menjadi korban tekanan dan intimidasi dari seorang pihak bernama Ruri, yang disebut sebagai pemilik Pura Jaya.

Feri menjelaskan, dirinya sempat dijanjikan sesuatu serta mendapat ancaman, bahkan disebut diintimidasi apabila tidak mengikuti instruksi dari pihak tersebut. Ia mengaku, konten atau pemberitaan yang sempat diunggah di media sosial dilakukan dalam kondisi tertekan.

“Semua yang saya lakukan itu karena ada tekanan. Saya tidak dalam kondisi bebas saat membuat konten tersebut,” ungkap Feri dalam pertemuan itu.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD GRIB Jaya Kepri, Junaidi Eddy, menyatakan pihaknya akan mengawal kasus ini. Ia menilai Feri Kusuma berpotensi menjadi korban dalam perkara tersebut.

Menurut Junaidi, dugaan tekanan yang dialami Feri berujung pada munculnya informasi yang dinilai merugikan pihak lain, termasuk Bobby Jayanto serta pihak yang disebut sebagai owner PT Pasific Group.

“Dari penilaian kami, Feri ini lebih kepada korban. Kami akan mengawal proses hukum yang berjalan agar semuanya terang dan adil,” tegas Junaidi.
Diketahui, kasus ini saat ini tengah dalam penanganan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Ketua DPC GRIB Jaya Batam, Jumata. Ia menegaskan pihaknya siap memberikan perlindungan kepada Feri Kusuma, serta mengecam segala bentuk intimidasi dan ancaman.

“Kami tidak membenarkan adanya intimidasi atau ancaman kepada siapa pun, termasuk saudara Feri. Kami siap memberikan perlindungan,” ujar Jumata.

Sementara itu, Junaidi Eddy berharap permasalahan ini dapat diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) antara Feri Kusuma dan pihak pelapor. Ia menilai, pengakuan Feri yang menyebut tindakannya dilakukan di bawah tekanan dapat menjadi pertimbangan dalam penyelesaian perkara.

“Harapan kami, kasus ini bisa berakhir dengan restorative justice, mengingat Feri juga sudah mengakui kesalahannya dan menjelaskan bahwa ia berada di bawah tekanan,” tutupnya.